Kirim Foto Syur, Karyawati Koperasi Cantik Dipolisikan

Selasa 27-02-2024,15:10 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Diduga kirim foto syur, karyawati cantik salah satu koperasi di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, dipolisikan. Pasalnya, gara-gara foto seronok itu rumah tangga penerima foto tersebut bubar.

Karyawati cantik berinisial SDW (21), warga salah satu desa di Kecamatan Paninggaran, dilaporkan oleh MS (48), warga salah satu desa di Kecamatan Paninggaran, ke Polsek Kajen. Kasus inipun masih ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Kajen.

Beradasarkan data Radar, kasus ini berawal pada saat MS menerima foto syur SDW melalui pesan WhatsApp pada malam hari. Lantaran ia gugup mau pulang ke rumah, isi pesan foto syur yang tiba-tiba dikirim oleh SDW ini lupa dihapus.

Sesampainya di rumah, kiriman foto seorang wanita cantik dengan pose tak senonoh tersebut diketahui oleh istri pelapor. Tak pelak, istri pelapor marah besar.

Baca juga:2 Kelompok Pelajar SMA di Kabupaten Pekalongan Tawuran, Polsek Kajen Gerak Cepat Upayakan Perdamaian

Akibatnya, bahtera rumah tangga pelapor pun berantakan. Istri pelapor meminta bercerai. 

"Gara-gara saya dikirimi foto ini, saya mengalami kerugian imaterial yang luar biasa. Saya dan istri saya akhirnya berpisah," kata MS, saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2024.

Oleh karena itu, ia melaporkan kasus itu ke Polsek Kajen, agar pengirim foto tersebut mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya. Sebab dengan secara sengaja mengirimkan foto syur tersebut.

Sementara itu, PS Kanit Reskrim Polsek Kajen, Bripka Sigit Suharyadi, dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan dari warga terkait foto syur. Menurutnya, pelapor melaporkan terlapor dengan jeratan UU ITE, karena foto yang dikirimkan itu dinilai melanggar kesusilaan.

Kategori :