**Oleh Lima Kandidat Kepala Desa
**Sistem Pemilihan Vote By Name
KAJEN - Lima Kandidat bakal memperebutkan bursa pemilihan Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso, Kabupaten Pekalongan. Pemilihan kandidat dilaksanakan dengan cara pencoblosan di masing masing kecamatan.
Hal itu dibenarkan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kabupaten Pekalongan, Riyanto, Rabu (04/08/2021). Kata dia, awalnya pihaknya melakukan penjaringan bakal mecalon Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso di Kalipaingan. Dari penjaringan masing-masing kecamatan terpilih lima kandidat calon ketua. Atas hasil penjaringan itu, Pansel akan menyampaikan ke Bupati Pekalongan.
Diterangkan, lima kandidat yang akan berebut singgahsana ketua Bahurekso adalah Harnoto selaku Kepala Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi, Haryanto Kepala Desa Wonopringgo Kecamatan Wonopringgo, Kepala Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Slamet Nurudin. Kemudian Kepala Desa Kulu Kecamatan Karanganyar, Setyo Nimpurno, dan Kepala Desa Wuled Kecamatan Tirto, Wasduki.
Dijelaskan Riyanto, Pansel pun akan menarahkan hasil penjaringan ke Bupati Pekalongan. "Tanggal 5 Agustus, Pansel akan menyampaikan berita acara hasil penjaringan calon Ketua Bahurekso kepada Bupati, " katanya.
Dikatakan, setelah Pansel menerima foto dan data calon Ketua Bahurekso, maka Pansel akan mencetak surat suara sejumlah 285 surat suara. Kemudian Pansel akan mendistribusikan surat suara kepada masing masing kecamatan.
"Jadi setelah surat suara di toblos atau centang surat suara masing masing kecamatan akan di terima oleh Pansel. Kemudian Pansel akan menghitung perolehan suara dengan sistem vote by name kepada 272 kades dan 13 lurah yang di saksikan ketua paguyuban ditambah 2 orang anggota paguyuban sebagai saksi dalam perhitungan suara, " terangnya.
Adapun tata cara perhitungan suara, lanjut Kades Blimbing Wuluh Kecamatan Siwalan, akan diatur dalam tata tertib pelaksanaan perhitungan suara yang dibuat oleh pansel dan akan dibacakan sebelum proses perhitungan suara di mulai. Selanjutnya hasil perhitungan suara akan disampaikan keepada Bupati berupa Berita Acara perhitungan suara.
"Setelah itu Pansel akan mengusulkan kepada Bupati untuk konsultasi berkaitan dengan Pelantikan Ketua dan pengurus Bahurekso."(yon)