Dalam keterangannya kepada wartawan, Bayu Agung Pribadi selaku Kuasa Hukum Pemohon, menyampaikan bahwa permohonan untuk Praperadilan ini semata-mata untuk dapat menjadi sebuah keterbukaan informasi terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum dapat disampaikan secara terbuka dan sesuai dengan realita yang ada.
"Kami selaku Penasihat hukum dari tersangka menduga adanya proses penyidikan yang kurang. Kami juga meyakini setelah melakukan gelar perkara khusus di Polda Jateng bahwa perkara tersebut perkara perdata," ungkap pimpinan Kantor Hukum BAP & Rekan yang berkantor di Jl Mayjend Sutoyo No 88 Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan ini.
"Maka dari itu kami selaku penasihat hukum melalui pengadilan negeri semarang memohon untuk memeriksa perkara tersebut. Dalam sebuah kata bijak lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," imbuh Bayu Agung.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Jateng dan Polres Pekalongan Kota Kembali Uji Coba ETLE Drone di Kota Pekalongan
BACA JUGA:Kapolri dan Panglima TNI Resmikan Monumen Jenderal Hoegeng di Kota Pekalongan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombespol Satake Bayu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 29 Februari 2024, menyampaikan bahwa Praperadilan adalah hak tersangka.
"Silakan kalau ada hal yang tidak sesuai. (Permohonan Praperadilan) itu bagian dari proses peradilan," terangnya.
"Nanti pihak Polda melalui Bidkum akan menyiapkan bukti-bukti penanganannya," imbuh Kabid Humas. (way)