Lagi, Aktivitas Odong-odong di Jalan Raya Diprotes

Kamis 23-07-2020,10:31 WIB

*Ratusan Sopir Angkot Geruduk Dishub

KAJEN - Ratusan sopir angkutan umum (angkot) di Kabupaten Pekalongan menggeruduk Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Rabu (22/7/2020). Massa menuntut agar kendaraan odong-odong atau kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya ditindak tegas.

Ratusan sopir angkutan umum dari berbagai trayek yang bergabung dalam Paguyuban Angkutan Umum Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 10.00 WIB longmarch menuju ke Dishub di Jalan Sindoro, Kota Kajen. Sepanjang Jalan Sindoro dipenuhi kendaraan angkutan umum yang sebagian besar berwarna orange tersebut.

Di tengah pandemi Covid-19, jumlah peserta aksi damai yang memasuki Gedung Dishub dibatasi hanya 20 orang. Sebelum masuk gedung, mereka harus memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer, dan diukur suhu tubuhnya.

Jarak tempat duduk di Aula Dishub pun diatur. Perwakilan sopir angkot ditemui oleh Kepala Dishub Wahyu Kuncoro, Kabag Ops Kompol Simatupang, dan Kasat Lantas AKP Heri Sumiarso.

Perwakilan aksi, Murdiyanto, mengatakan, kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi standar angkutan. Odong-odong hanya di tempat rekreasi (wisata). "Sekarang ini kian merajalela. Lihat saja sekarang ini tambah nekat," kata dia.

Menurutnya, dengan beroperasinya kereta kelinci di jalan raya sangat merugikan sopir angkot. Padahal, kata dia, sopir angkot selama ini sudah taat dan tertib membayar pajak. "Kita ndak kir saja diobrak-obrak, tapi kenapa kereta kelinci yang tanpa kir dan lainnya bisa enjoy. Jadi kita merasa terdampak dengan adanya itu. Angkutan menjadi hidup segan mati tak mau," ujar dia.

Ia berharap, aparat penegak hukum menegakkan aturan yang ada, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009. "Sebenarnya mudah Undang-Undang diterapkan kita ndak ada masalah. Persoalan ini juga sudah lama sekali. Beberapa kali kami juga sudah mengadukan persoalan ini," kata dia.

Kasat Lantas AKP Heri Sumiarso mengatakan, kendaraan odong-odong mengangkut penumpang di jalan raya merupakan suatu bentuk pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap kereta kelinci.

"Saya sudah koordinasi dengan Kadishub akan tetap dilaksanakan penindakan, baik itu personal dari kami atau tim gabungan. Odong-odong tidak boleh beroperasi karena banyak melanggar aturan, terutama keselamatan penumpang yang kita jaga," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dishub, Wahyu Kuncoro, mengatakan, Paguyuban Angkutan Umum Kabupaten Pekalongan menyalurkan aspirasi keresahan mereka tentang beroperasinya kereta kelinci atau odong-odong yang dirasa semakin masif. Sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kata dia, jenis kendaraan kereta kelinci di Kabupaten Pekalongan rata-rata dari aspek registrasi, uji kelayakan kendaraan, dan konstruksinya itu tidak diperkenankan beroperasi di jalan raya.

"Permintaan mereka tadi untuk kendaraan odong-odong tidak beroperasi di jalan raya," kata dia.

Dari hasil pertemuan itu, disepakati akan dibentuk tim dari Dishub dan Polres Pekalongan untuk melakukan penindakan di lapangan. "Untuk angka pasti jumlah odong-odong kami belum tahu pasti karena ini kepemilikannya milik orang perorangan. Kami pernah mendengar ada Paguyuban di antara mereka yang tujuannya untuk mengurangi adanya penambahan lagi, namun dalam kenyataannya ada penambahan," katanya. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait