Lampaui Batas Usia, Siswa Akan Tetap Disalurkan ke Sekolah

Jumat 19-06-2020,15:20 WIB

*) PPDB SMP Kota Pekalongan

KOTA - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kota Pekalongan akan dilaksanakan secara daring atau online mulai 29 Juni hingga 2 Juli mendatang.

Dalam PPDB SMP secara daring ini, salah satu persyaratan bagi calon peserta didik baru kelas VII SMP adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020.

Meski ada persyaratan batas usia, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan akan tetap mengakomodir para lulusan SD/MI/sederajat yang usianya lebih dari 15 tahun untuk bisa melanjutkan sekolah di SMP/MTs di Kota Pekalongan.

"Memang sesuai juknis, ada batasan usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2020. Melalui pendaftaran daring, calon peserta didik tersebut akan tertolak secara sistem PPDB daring. Namun, mereka yang usianya di atas 15 tahun itu akan tetap kita tampung," ungkap Kasi Kurikulum dan Kelembagaan SD Dindik Kota Pekalongan, Amat Farokhim, kemarin (16/6/2020).

Calon peserta didik yang melebihi batas usia yang dipersyaratkan itu, ungkapnya, akan disalurkan ke sekolah jenjang SMP yang masih ada daya tampungnya. "Nanti yang bersangkutan akan kita salurkan ke sekolah yang masih bisa menampung. Tentunya itu dilakukan setelah PPDB online selesai," katanya.

Menurut Rokhim, kebijakan itu dilakukan agar calon peserta didik yang merupakan lulusan SD/sederajat itu tetap bisa melanjutkan sekolah. "Intinya kita berharap jangan sampai mereka tidak bisa melanjutkan sekolah," tuturnya.

Berdasar data yang sudah masuk di Dindik, menurut Rokhim sementara ini sudah ada dua calon peserta didik baru jenjang SMP yang batas usianya lebih dari 15 tahun. "Sampai hari ini (16/6/2020) sementara ini data yang sudah masuk ke kami sudah ada dua anak," imbuh dia. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait