Laporan yang dilayangkan Serikat Independen Rakyat Indonesia (SIRI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan "Propaganda Rusia" ditolak Badan Reserse Kriminal Polri.
Ketua Umum SIRI Hasan Basri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/2/2019), mengatakan, laporan itu perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri agar diketahui pasal untuk dikenakan kepada Jokowi.
"Katanya laporan harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke siber. Pihak di sini sepertinya belum siap," kata Hasan Basri, dikutip dari Antara.
Ia melaporkan Jokowi karena menilai pernyataan adanya tim sukses yang menyiapkan "Propaganda Rusia", pada tanggal 2 Februari 2019 di Jawa Timur, menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Untuk itu, setelah berkonsultasi terkait dengan pasal yang tepat, dia akan kembali lagi ke SPKT Bareskrim Polri untuk melaporkan Jokowi.
Sebelumnya, Advokat Peduli Pemilu juga melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (6/2), karena pernyataan "Propaganda Rusia".
Pernyataan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521.
Sementara itu, Jokowi menjelaskan ungkapan "Propaganda Rusia" adalah terminologi dari artikel lembaga konsultasi politik Amerika Serikat, Rand Corporation, pada tahun 2016.
"Propaganda Rusia" yang dimaksud adalah teknik firehose of falsehood atau selang pemadam kebakaran atas kekeliruan yang dimunculkan oleh lembaga konsultasi politik Amerika Serikat Rand Corporation.
Presiden menegaskan bahwa semburan kebohongan, dusta, dan hoaks bisa memengaruhi dan membuat ketidakpastian. (kompas/antara)