Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal Melakukan Kajian Perda tentang Desa

Kamis 14-03-2024,17:35 WIB
Reporter : Ade Asep Syarifuddin
Editor : Ade Asep Syarifuddin

SLAWI, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan kajian Perda tentang desa.

Lebih detil, kajian Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 berisi tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Kajian bedah ini akan dilaksanakan di Semarang selama 3 hari, yakni Kamis 14 Maret hingga Sabtu 16 Maret 2024.

"Iya betul, kita akan melakukan kajian terhadap Perda Desa," kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq, Kamis 14 Maret.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, 6 Daerah di Jawa Tengah Terandam Banjir, Inilah Upaya Penanganan Pemprov

BACA JUGA:Pengamat Militer Sebut Pemberian Jenderal Kehormatan Bintang 4 Pada Prabowo Sudah sesuai UU

Dia mengungkapkan, selama melakukan kajian bedah itu, pihaknya menggandeng sejumlah narasumber dari akademisi. 

Biasanya, para dosen maupun dekan dari universitas ternama.

Dia berharap, hasil bedah itu akan bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah desa di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Imbas Banjir di Semarang, KAI Batalkan Keberangkatan Sejumlah KA, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Permudah Layanan Perijinan, Jawa Tengah Sediakan 33 Mal Pelayanan Publik

"Semoga ketika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan kajian Perda tentang desa, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Utamanya para kepala desa dan perangkat desa," ucapnya. (adv)

Kategori :