LBH Semarang Minta Penyidikan terhadap Warga terkait Pengrusakan di Pajitex Dihentikan

Kamis 12-08-2021,12:15 WIB

KOTA - Beberapa orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Walhi serta Warga Desa Watusalam Kecamatan Buaran mendatangi Ruang SPKT Polres Pekalongan Kota, Rabu (11/8/2021) sore.

Kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan surat permohonan penghentian penyidikan ke Polres Pekalongan Kota terkait dugaan kasus pengrusakan oleh warga di PT Pajitex. Warga dimaksud, yakni M Abdul Afif, Kurohman, dan Roma.

Nico Wauran, dari LBH Semarang, selaku kuasa hukum warga Desa Watusalam, menilai bahwa pelaporan terhadap warga tersebut adalah bentuk kriminalisasi. Yang mana, ketiga warga tersebut pada saat kejadian sedang melakukan perlawanan terhadap adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex.

"Kami mengirim surat ke Polres Pekalongan Kota untuk menghentikan proses penyidikan, dimana tiga orang yang melakukan penolakan terhadap pencemaran lingkungan ternyata dilaporkan oleh perusahaan dan saat ini sedang proses hukum di Polres," kata Nico, usai menyerahkan surat permohonan di SPKT Polres Pekalongan Kota.

Menurut Nico, warga tersebut merupakan pejuang lingkungan yang dilindungi Pasal 66 UU No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Di pasal itu dinyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan tidak sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," katanya.

Dikatakan, bahwa sebelum kejadian pecahnya kaca di PT Pajitex pada 3 Juni lalu, warga telah berulang kali meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan mesin karena diduga telah menimbulkan pencemaran dan merugikan warga.

Terkait rusaknya kaca PT Pajitex yang menimbulkan kerugian bagi PT Pajitex, imbuh dia, pelaku siap mengganti kerugian yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, kata dia, seharusnya proses ini berhenti dimediasi, karena proses pidana mestinya sebagai upaya terakhir dan penyelesaian permasalahan.

"Harusnya Polres Pekalongan Kota, mengutamakan pendekatan keadilan restotarive, untuk memberi keadilan bagi seluruh pihak. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tuturnya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui AKP Ketut Artika selaku Piket Pawas, menyatakan petugas SPKT telah menerima surat permohonan peghentian penyidikan dari LBH Semarang tersebut. Surat itu selanjutnya akan disampaikan ke Pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, terpisah, Muhammad selaku perwakilan dari PT Pajitex menyatakan bahwa PT Pajitex akan memperhatikan apa yang menjadi keluhan masysrakat.

"Pajitex isnyaallah konsekuen akan memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat. Tapi kan harus melalui proses.

Kalau boiler kan ada jaminan dari pihak vendor, akan menjamin, akan memperbaiki sebagaimana mestinya," katanya.

Terkait dengan permasalahan hukum, pihaknya menyerahkan ke pihak aparat. "Kalau anarkis ya kita laporkan ke penegak hukum," imbuh dia. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait