RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Barang bukti atau barang sitaan merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.
Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.
Terkait pelaksanaan putusan, maka barang bukti dapat diperintahkan hakim dalam amar putusannya untuk dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara maupun dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam rangka pelaksanaan atas barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 pukul 10.00 WIB telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti narkotika, obat-obatan, minuman keras, uang palsu dan lain-lain periode Desember 2023- Februari 2024.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 - 2024 ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.