**Masyarakat Diminta Ikut Berikan Laporan
KAJEN - Guna menghindari perbuatan tak diinginkan, seluruh anggota baik tingkat Polres Pekalongan maupun Polsek dilarang untuk ke tempat hiburan malam. Polisi diperbolehkan apabila dalam rangka tugas. Larangan tersebut disampaikan langsung Kapolres Pekalongan AKBP Darno, Senin (15/3/2021). Bila masih ditemukan polisi keliaran di tempat hiburan, Kapolres tak segan memberikan sanksi tegas.
"Kami akan berikan sanksi bagi anggota yang melanggar aturan ini karena masuk ke tempat hiburan malam apalagi sambil mabuk-mabukan adalah pelanggaran disiplin," tegas Kapolres.
Dikatakan, untuk pengawasan pihaknya telah memerintahkan fungsi terkait dalam hal ini Sipropam untuk melakukan penertiban terhadap anggota Polri atau PNS Polri yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan minum-minuman keras alias mabuk-mabukan.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tegasnya.
Diterangkan Kapolres, adapun sanksi bagi anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras, diantaranya berupa teguran tertulis. Kemudian penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. Selain itu mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga meminta kepada masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan bila melihat ada petugas yang melakukan pelanggaran tersebut. Dari laporan masyarakat pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memeriksa ke lapangan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan," ucapnya.
Diterangkan Kapolres, ketegasan aturan tersebut sebagai salah satu upaya mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi). (Yon)