Lima Ahli Waris Nelayan Terima Santunan JKM BPJAMSOSTEK

Jumat 02-10-2020,11:10 WIB

KOTA - Ahli waris lima anak buah kapal (ABK) KM Starindo Jaya Maju IV, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta dan diserahkan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, Kamis (1/10/2020).

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Goenaryo, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK, Ahmad Sulintang dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY, Suwilwan Rachmat

.

Kelima ABK yang ditemukan meninggal di dalam freezer kapal tersebut, seluruhnya sudah diikutkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK sehingga berhak menerima santunan JKM. "Lima ABK ini meninggal bukan saat bekerja tapi meninggal biasa. Sehingga santunan yang diberikan adalah santunan JKM sebesar Rp42 juta per orang kepada ahli waris," tutur Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK, Ahmad Sulintang.

Pemberian santunan tersebut, katanya, membuktikan manfaat BPJAMSOSTEK bagi para pekerja, termasuk para ABK atau nelayan yang bekerja di laut. Untuk itulah, pihaknya terus mengajak para pemilik kapal sebagai pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya meningat risiko kerja yang tidak bisa diprediksi. "Jumlah keikutsertaan di BPJAMSOSTEK dari nelayan untuk seluruh Indonesia masih rendah. Baru 217.256 yang terdaftar. Sedangkan untuk seluruh Indonesia jumlahnya lebih dari itu," tambahnya.

Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Goenaryo menambahkan, sebenarnya kebijakan terkait pemilik kapal sebagai pemberi kerja untuk membayarkan asuransi bagi awak kapal sudah berlaku secara nasional. Baik di pelabuhan nusantara, maupun yang ada di bawah pemerintah kabupaten/kota.

"Jadi semuanya, pemilik kapal atau pemberi kerja berkewajiban membayarkan asuransi. Sedangkan untuk yang mandiri, yaitu pemilik sekaligus menjadi awak kapal bisa dibayarkan secara mandiri. Tapi ada yang ditanggung pemerintah baik APBN atau APBD yakni bagi kapal di bawah 5GT akan dibayarkan iuranya. Itu bentuk stimulan yang diharapkan setelah merasakan manfaatnya bisa membayar mandiri," katanya.

Pembayaran asuransi oleh pemilik kapal, lanjut Goenaryo, masuk dalam poin perjanjian kerja laut (PKL) yang wajib dibuat pemilik kapal sebelum melayut. Sedangkan jika tanpa PKL, maka kapal tidak akan diberi izin untuk melaut. "Memang masih butuh proses tapi kecenderunganya meningkat. Juga seiring dengan penegakan hukum di laut, jika dilakukan secara ketat maka ketaatan juga bisa meningkat," jelas Goenaryo.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY, Suwilwan Rachmat menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait dengan implementasi perjanjian antara KKP dengan direksi BPJAMSOSTEK terkait keikutsertaan nelayan sebagai peserta. "Ini sudah menjadi prasyarat sebelum nelayan melaut. Implementasinya untuk pelabuhan-pelabuhan di Pantura sudah menjalankan itu dan akan terus kami dorong," tambahnya.

Salah satu ahli waris yang menerima santunan, Untung, mengaku bahwa pemberian santunan tersebut dapat sedikit membantu keluarga. "Akan digunakan untuk selamatan, tujuh hari, empat puluh hari. Alhamdulillah insyaallah bisa sedikit membantu," kata kakak dari salah satu ABK yang meninggal, Miftakhul Huda (21).(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait