Lokasi Rekonstruksi Masih Dirahasiakan

Rabu 22-07-2020,12:20 WIB

**Segera Digelar, Ada Sejumlah Opsi Lokasi

KOTA - Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap seorang remaja di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara, polisi dalam waktu dekat ini akan segera melakukan proses rekonstruksi atau reka ulang.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk menyempurnakan kecocokan antara penyampaian para tersangka melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta kejadian lewat peragaan kembali di lapangan.

"Akan dilakukan rekonstruksi. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti dengan JPU. Dari JPU juga sudah menyarankan untuk dilakukan rekonstruksi," ungkap Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Achmad Sugeng, kemarin (20/7/2020).

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota dalam hal ini Unit PPA masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap KNP alias NK (17) dan pacarnya, S (16), dua remaja yang diduga sebagai pembunuh M Reza Arya Sofa (17) di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan pada Kamis (16/7/2020) lalu.

Mengenai kapan pelaksanaan rekonstruksi maupun di mana lokasinya, pihak kepolisian belum bisa menyampaikan. Saat ini penyidik masih berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Selain itu juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama aspek keamanan.

Informasi yang diterima Radar Pekalongan, polisi mempertimbangkan sejumlah opsi untuk dijadikan lokasi rekonstruksi. Rekonstruksi bisa dilakukan di TKP asli, bisa pula dipindahkan ke lokasi lain demi alasan keamanan.

*) PENDAMPINGAN

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, baik itu terhadap KNP alias NK dan S, penyidik melibatkan sejumlah pihak lain diantaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas), maupun Dinas Sosial, karena kedua tersangka masih kategori Anak. Hal ini mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. "Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, anak sebagai pelaku, saksi, maupun korban tindak pidana memang harus mendapat pendampingan," imbuh Kasatreskrim.

Dalam UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Demikian pula dalam ayat (3), disebutkan bahwa dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KNP alias NK (17) warga Kalibanger, Pekalongan Timur dan pacarnya, S (16) warga Krapyak, Pekalongan Utara, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap M Reza Arya Sofa (17). KNP dijerat dengan Pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan pacar dari NK, S, dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena diduga turut serta membantu terjadinya kejahatan tersebut.

Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng menjelaskan, lantaran pelaku masih kategori anak, maka dalam pelaksanaannya menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak. "Kalau pembunuhan berencana kan ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Karena masih anak, maka tersangka ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ungkapnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap orang yang belum berusia 18 tahun maka masih dianggap sebagai anak. Pada Pasal 81 ayat (2) Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan, Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Kemudian di ayat (6) menyebutkan, jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

*) Kasus Lain

Selain terlibat pembunuhan terhadap remaja bernama M Reza Arya Sofa (17) warga Setono Gg7, Pekalongan Timur di bantaran Sungai Banger Lama, Kelurahan Krapyak, Pekalongan Utara, KNP alias NK juga diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap remaja lain bernama Surya (14) warga Kalibaros, Pekalongan Timur di belakang eks dealer Daihatsu di Jalan Dr Sutomo, Noyontaansari, Pekalongan Timur pada bulan April 2020 silam. Terkait kasus pembunuhan di belakang eks dealer mobil ini, polisi masih terus melakukan pendalaman dan mengumbulkan berbagai bukti tambahan. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait