Mabuk Oplosan, Komplotan Ini Bobol Bengkel Las

Kamis 25-03-2021,12:40 WIB

*Kepergok Warga, Barang Curian Gagal Dibawa

KOTA - Sebanyak tiga pemuda, masing-masing AFR (23) warga Kandang Panjang, Pekalongan Utara, SN (24) warga Sapuro Kebulen, Pekalongan Barat, dan FR (37) warga Panjang Wetan, Pekalongan Utara terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota.

Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah berkomplot mencuri beberapa barang dari sebuah bengkel las dan bubut di Jalan WR Supratman, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, belum lama ini. Apesnya, aksi mereka untuk menggondol sejumlah barang dari bengkel las bubut tersebut gagal karena ketahuan warga.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng menuturkan, aksi para tersangka itu dilakukan pada Selasa (9/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Kronologisnya, berawal ketika empat orang, yakni AFR, SN, FR, dan RS (masih DPO) bersama-sama menenggak minuman keras (miras) oplosan di sebuah lokasi di pinggir Jalan WR Supratman. Selanjutnya, RS (masih DPO) mengajak ketiga rekannya itu untuk mencuri kuningan di bengkel las dan bubut yang tak jauh dari lokasi tersebut.

Lalu, mereka berbagi tugas untuk masuk ke bengkel itu dan mengambil sejumlah barang yang ada di situ. "Mereka bekerja sama masuk ke dalam bengkel las tersebut untuk mencuri beberapa barang," ungkap Kasatreskrim saat gelar perkara di mapolres setempat, kemarin (22/3/2021).

Beberapa barang yang sempat diambil yakni 15 buah kunci sok berbagai macam ukuran dan beberapa besi kuningan. Total beratnya mencapai kurang lebih 20 kilogram. Barang-barang tersebut lalu dimasukkan ke dalam karung.

Namun, sebelum berhasil melanjutkan mengambil barang-barang yang ada di bengkel tersebut, aksi mereka sudah diketahui salah seorang warga. Mereka langsung diteriaki maling. Lantaran panik dan tidak ingin tertangkap, mereka bergegas kabur dari lokasi melalui pintu belakang dan memanjat tembok belakang.

Hanya saja, barang-barang yang hendak mereka curi dan sudah terkumpul di dalam karung itu tertinggal di dekat pintu belakang bengkel. Mereka juga meninggalkan sebuah ponsel, sepasang sandal jepit, dan seutas tali tambang.

"Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan Kota. Dari hasil penyelidikan, akhirnya tiga tersangka berhasil kita amankan, sementara satu orang lagi masih DPO. Kita juga sudah mengamankan beberapa barang bukti," ungkap Kasatreskrim.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Salah satu tersangka, AF, mengaku aksi mereka itu dilakukan usai mereka meminum miras oplosan. "Sebelumnya minum-minum dulu. Kemudian masuk ke bengkel itu untuk ambil beberapa barang. Tetapi belum sempat dibawa keluar sudah ketahuan," ungkapnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait