KAJEN - Lantaran bersekongkol ikut menyembunyikan sepeda motor curian di sebuah kamar kos, A Wahid alias Sidol (47) warga Pekalongan Timur Kota Pekalongan dibekuk polisi. Sementara rekannya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.
Informasi yang diperoleh, pencurian sepeda motor terjadi pada Sabtu (19/10). Saat itu sekira pukul 11.45 wib, korban Nina (18) memarkirkan sepeda motor Honda Vario G 4679 UK di depan ruko tepi jalan Raya Desa Karangdowo Kecamatan Kedungwuni. Korban memarkirkan sepeda motor bersama dengan motor milik temannya.
Waktu itu korban datang ke lokasi bersama temanya untuk mengerjakan tugas kuliah memfoto bekas bakaran jerami. Saat di lokasi, korban mengambil botol di dalam jok sepeda motornya. Usai mengambil botol di jok, korban lupa kunci kontak masih menempel di jok motornya. Sedangkan sepeda motor temannya dikunci stang. Korban kemudian bersama temannya berjalan menuju ke sawah di belakang sebelah timur ruko.
Usai mengambil foto dari sawah, korban dan temannya kembali lagi tempat parkir motort. Namun korban tersentak kaget karena motor milik korban sudah tidak ada. Korban pun kelimpungan. Ia dibantu temannya berusaha mencari sepeda motor namun tak juga menemukan. Meski demikian, di sekitar lokasi ada sepeda motor Yamaha Jupiter MX G 4175 GL ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi. Sekira pukul 12.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Kedungwuni mendatangi TKP. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX G 4175 GL yang diduga milik dari tersangka. Untuk mengetahui pelaku, beberapa polisi pakaian preman sengaja menunggu lokasi kejadian.
Setelah menunggu beberapa jam, pada pukul 16.00 Wib, pemilik sepeda motor, Sidol
datang ke tempat kejadian hendak mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Saat itu lah polisi langsung menangkap pelaku.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya setelah dilakukan introgasi tersangka Sidol mengakui menyimpan sepeda Honda Vario milik korban yang diambil bersama temannya yakni Sipentol. Motor disimpan di dalam kamar kos milik tersangka Sidol yang berada di Kecamatan Wiradesa.
"Saat itu juga anggota langsung menuju ke tempat Kos tersangka Sidol, dan disitu petugas mendapati sepeda motor milik korban Nina. Motor disimpan di dalam kos milik tersangka Sidol, dan ternyata saat itu petugas juga menemukan sebuah kunci pas berikut besi berbentuk pipih, menyerupai kunci letter T warna hitam. Selanjutnya anggota Reskrim mengamankan barang-barang tersebut dan membawa ke Polsek Kedungwuni untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " terangnya.
Dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni, ternyata Sidol melakukan aksinya bersama seseorang yang kini sudah dikantongi identitasnya.
"Tersangka Sidol diamankan pihak kepolisian atas keterlibatannya dalam membantu pertolongan jahat dalam hal ini ikut membantu menyembunyikan motor hasil curian, yang dilakukan rekannya si Pentol yang saat ini masih dalam Daftar pencarian pihak Kepolisian (DPO),"tandasnya. (Yon)