KOTA - Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi peserta terus bertambah. Terbaru, berdasarkan Permenaker nomor 5 Tahun 2021 ada sejumlah peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekalongan, Farah Diana menjelaskan, peningkatan manfaat program JKK yakni pemberian beasisa untuk dua anak peserta.
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memang ada lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dari lima itu, mungkin JKK dan JK ini termasuk progam yang awal ada. Namun, ada beberapa perubahan yaitu terkait dengan Permenaker nomor 5 tahun 2021. Ada peningkatan manfaat program JKK, yaitu beasiswa untuk dua anak peserta," kata Farah Diana.
Farah menjelaskan bahwa beasiswa untuk dua orang anak ini diberikan mulai taman kanak-kanak hingga masuk perguruan tinggi. Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp 1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun. Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp 2 juta dan SMA Rp 3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing 3 tahun. Sementara untuk pendidikan S1 mendapat beasiswa atau pelatihan Rp 12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun.
Dia melanjutkan, ruang lingkup yang masuk dalam program kecelakaan kerja yakni para tenaga kerja yang melakukan aktivitas pekerjaannya mulai mulai dari berangkat kerja, perjalanan menuju tempat kerja, kemudian selama dia berada di tempat kerja melalukan aktivitas kerjanya hingga kembali ke rumah. Perjalanan ini juga termasuk perjalanan dinas ke luar kota atau di dalam kota.
Disebutkan, apabila terjadi kecelakaan kerja pada peserta kemudian dibawa ke rumah sakit, ada biaya pengangkutan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.
Kemudian apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh. "Kemudian ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya. Untuk 12 bulan pertama, kami ganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. "Kemudian kalau terjadi cacat di situ kami menyiapkan santunan sampai 56 kali upah plus alat bantu pengganti. Selain itu kecelakaan kerja, dengan perubahan yang baru ini jauh lebih besar sekarang. Ada beasiswa untuk dua orang anak," terangnya.
"Supaya tetap terlindungi dengan jaminan kecelakaan kerja yaitu tertib administrasi. HRD perlu perhatikan pelaporan dan perubahan datanya. Upahnya juga, karena ini akan dijadikan dasar perhitungan," paparnya.(nul)