BATANG - Seorang warga negara asing atau WNA yang diduga berasal dari China yang bertempat tinggal di Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, diduga telah memiliki KTP elektronik warga negara Indonesia.
Untuk mengetahui petugas, WNA yang telah menikah dengan warga Kabupaten Batang tersebut mengganti namanya dengan Akhmad Mukhlibun.
Temuan itu sendiri terungkap saat Kantor Imgrasi Kelas I Non TPI Pemalang WNA tersebut di rumahnya di Desa Surjo, Batang, Kamis 2 Mei 2024.
Pada saat diamankan oleh petugas yang dipimpin oleh Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Imigrasi Pemalang, Washono, WNA yang sudah berkeluarga dengan warga Batang tersebut tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan paspor.
BACA JUGA:Menyusup ke Tegal, Warga Myanmar Etnis Rohingya Ditangkap Petugas Imigrasi Pemalang
"Kita hari ini mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar izin tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia," ungkap Washono usai mengamankan WNA tersebut dari rumahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal di rumahnya di Desa Surjo, WNA asal China tersebut diketahui bernama asli Fu Zeliang. Namun pada KTP elektronik yang ditemukan petugas, namanya diganti Akhmad Mukhlibun.
"Keberadaan Fu Zeliang alias Akhmad Mukhlibun ini sudah diintai tim Imigrasi sejak sepekan sebelumnya. Dan hari ini yang bersangkutan kita amankan di rumahnya dalam Operasi Jagratara yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia," terang Washono.
Usai diamankan dari rumahnya, Fu Zeliang alias Akhmad Mukhlibun ini selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Pemalang guna dilakukan pemeriksaan intensif.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, dan nanti hasilnya akan kita jelaskan pada rekan-rekan media," tandas Washono. (*)