WNA Asal Tiongkok Fu Zeliang Langgar Izin Tinggal di Indonesia, Kemungkinan Bisa Dideportasi

Sabtu 04-05-2024,16:32 WIB
Reporter : Rifki
Editor : Dony Widyo

Lalu, terkait dokumen-dokumen yang dimiliki WNA tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil konferensi pers tersebut, Kakanim Pemalang Ari Widodo dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang Washono menunjukkan barang bukti WNA asal China yang melanggar ijin tinggal yaitu KTP WNI, papsor, dan buku nikah.

Tags :
Kategori :

Terkait