KAJEN - KPU Kabupaten Pekalongan menyatakan mantan napi korupsi bisa maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020. Eks koruptor baru bisa maju Pilkada lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
"Untuk pencalonan parpol atau gabungan parpol, mantan napi korupsi ada perubahan di PKPU terkait pencalonan. Boleh tapi harus satu kali jeda. Misalkan tuntutan maksimal 5 tahun, dia harus berhenti dulu lima tahun, baru bisa mendaftar," terang Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, disela-sela sosialisasi regulasi Pilbup Kabupaten Pekalongan 2020 di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, Senin (20/1). Sosialisasi ini diikuti oleh peserta ormas, parpol dan OPD.
Dikatakan, hal itu sesuai putusan MK, yakni napi koruptor tidak bisa langsung daftar, tapi harus ada jeda dulu 5 tahun dan secara komulatif memenuhi persyaratan. Yaitu, terang dia, napi koruptor harus menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi dan berjanji tidak akan melakukan kejahatan yang serupa.
"Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang terulang," terang dia.
Syarat calon lainnya, kata dia, bukan mantan terpidana bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan syarat lainnya, kata Abi, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, dan menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan yang penyelenggara negara.
Dikatakan, sosialisasi regulasi Pilbup Kabupaten Pekalongan 2020 dilaksanakan KPU karena ada beberapa norma baru yang berubah.
"KPU sudah membuat beberapa SK KPU, dari mulai tahapan, pencalonan, sosialisasi sampai tata kerja PPK, PPS, dan Kpps," kata dia.
Dikatakan, ada beberapa norma baru yang berubah. Di antaranya, untuk tahapan ada perubahan dari PKPU 15 menjadi PKPU 16. Menurutnya, ada pergeseran tahapan dari pembentukan penyelenggara hingga pemasukan calon perseorangan.
"Tata kerja, calon perseorangan, dan parpol juga ada perubahan. Calon perseorangan harus masuk sistem informasi pencalonan. Nama-nama harus diinput di silon dulu. Parpol secara mendasar tidak ada perubahan. Yang mendasar mantan napi korupsi tadi," kata dia. (had)