Percepatan Sertifikasi Halal bagi Para Pedagang, Kemenag Kota Pekalongan Jemput Bola

Rabu 08-05-2024,19:36 WIB
Reporter : Dwi Fusti Hana Pertiwi
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID- Dalam upaya percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha atau pedagang di Kota Pekalongan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan melakukan jemput bola pendampingan sertifikasi halal di halaman kantor Radio Kota Batik yang berada di jalan Kurinci, Rabu (8/5/2024).

Hal ini dilakukan, tak lepas dari aturan yang menyebutkan bahwa pada 17 Oktober 2024 mendatang, pelaku usaha diwajibkan mengantongi sertifikat halal. Adanya sertifikat halal tersebut, dapat menjadi nilai tambah bagi para pedagang dalam memasarkan produknya.

BACA JUGA:Bolehkah Istri Menuntut Nafkah kepada Suami? Buya Yahya Bilang Suami harus Memahami Istrinya

Seperti diketahui, adanya Sertifikasi halal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh produsen yang telah bersertifikat halal. 

Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky melalui Penyuluh Agama, Muhammad Haidar mengatakan bahwa Kemenag yang terdiri dari satgas halal dan penyuluh agama islam membantu pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi produk halal mengingat di tanggal 17 oktober usaha wajib mempunyai sertifikat halal. 

BACA JUGA:Bappeda Kota Pekalongan Berubah Nama Menjadi Bapperida Setelah Perubahan Regulasi Tuntas

“Hari ini kita lakukan di halaman Radio Kota Batik selama 1 hari, dan akan kami lanjutkan pada tanggal 12 Mei mendatang di Taman Wisata Laut Pasir Kencana pukul 9 sampai 11 pagi,” ujar dia.

Pelaku usaha diminta membawa sample produk, KTP dan menyiapkan email aktif. Pihaknya juga menargetkan kegiatan jemput bola ini bisa menjaring sebanyak-banyaknya pedagang untuk melakukan sertifikasi halal tersebut. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Pertimbangan Kejari Batang Tak Kunjung P21 Berkas Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan di Depok

“Gunakan kesempatan ini untuk mendaftarkan produknya, karena ini gratis tidak dipungut biaya. Karena setelah tanggal 17 Oktober, ketika mereka ingin mengurus ini sudah dikenakan biaya,” sambungnya.

Pihak berharap, masyarakat khususnya pelaku usaha bisa segera mengurus sertifikasi halal, sebab dengan itu mereka akan lebih tenang dan konsumen tidak ragu membeli produk yang dijual karena sudah terjamin kehalalannya. 

BACA JUGA:Stabilisasi Harga Pasokan Pangan di Kota Pekalongan, Gerakan Pangan Murah Kembali Digelar

“Monggo masyarakat gunakan waktu untuk mendaftarkan produk anda agar mendapatkan sertifikat halal. Jika tidak berkesempatan datang hari ini atau tanggal 12 Mei, bisa datang ke Kantor Urusan Agama di masing-masing kecamatan, Pekalongan Timur, Barat, Selatan, dan Utara,” imbuh dia.

Sementara itu, Rosi Maulida salah satu warga Kandang Panjang, Kota Pekalongan sebagai pedagang bakso pentol sejak tahun 2021 merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini dan mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh Kemenag Kota Pekalongan. 

BACA JUGA:Jarang Diketahui! Berikut 6 Wisata Alam Hidden Gem di Jawa Tengah Ini Bisa Jadi Tujuan bagi Pencari Ketenangan

Kategori :