Apabila arisan ini dikerjakan dengan benar dan dari pendapatan yang halal, maka diperbolehkan. Dan arisan ini tentu mempermudah orang untuk berkurban.
Namun demikian, ada pendapat yang mengatakan arisan kurban tidak dianjurkan apabila yang ikut dalam arisan bukan dalam satu keluarga.
Hal tersebut dikarenakan 1 ekor sapi dikurbankan atas nama keluarga yang berbeda. Pendapat ini hanya dari sebagian kecil kalangan.
Buya Yahya menegaskan boleh dan tetap sah meskipun 1 ekor sapi yang dikurbankan terdiri dari berbagai keluarga yang berbeda-beda. Karena hukum kurban adalah sunnah 'ain dan sunnah kifayah. Yang mengandung arti dianjurkan dan bisa diwakilkan oleh anggota keluarga.
BACA JUGA:Mana yang Benar, Kurban Seumur Hidup Sekali atau Setahun Sekali? Buya Yahya Bilang Seperti Ini
Itulah hukum arisan kurban yang dijelaskan dengan singkat oleh Buya Yahya dan semoga bisa memberikan manfaat pada semuanya.(*)