Salah satu perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 adalah PT Indratex. Puluhan pekerja di perusahaan ini dengan didampingi pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan mendatangi Kantor DPM PTSP dan Naker untuk menggelar musyawarah penyelesaian besaran kompensasi dirumahkan dan pembayaran THR, Jumat (15/5/2020).
Ketua PSP SPN PT Indratex Ahmad Nurdin didampingi Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh, ditemui disela-sela proses mediasi tripartit menyatakan, aspirasi mereka adalah karyawan yang dirumahkan minta kompensasi 50 persen dari gaji, bukan 20 persen. Selain itu, THR diangsur 3 kali dengan prosentase 50 persen, 25 persen, dan 25 persen. (had)