*Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19
KOTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan berbagai imbauan kepada masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Imbauan tersebut antara lain disampaikan melalui akun instagram resmi Ditlantas Polda Jateng di @ditlantas.polda.jateng yang diunggah pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Setidaknya ada empat poin yang disampaikan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Subandriya SH MH dalam unggahan dengan tema "Bersatu Indonesia Lawan Covid-19".
Imbauan ini disampaikan masih dalam rangkaian Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2020. Keempat poin imbauan itu, yakni masyarakat diimbau untuk selalu pakai masker, jaga jarak, tidak mudik, dan tidak boncengan.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Sutono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa imbauan tersebut memang dari Ditlantas Polda Jateng. " Ya, memang benar, dan itu semua sifatnya adalah imbauan. Masyarakat disarankan atau diimbau untuk selalu pakai masker, menjaga jarak, tidak mudik, dan tidak berboncengan. Ini semua dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 memang butuh kesadaran dan keseriusan bersama. Meskipun Jawa Tengah belum melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), namun upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 mesti dilakukan. Berbagai potensi penularan Covid-19 sebaiknya disadari oleh masyarakat. Imbauan dari pemerintah juga semestinya ditaati seluruh masyarakat.
"Misalnya imbauan agar selalu memakai masker, tidak mudik, jaga jarak, dan tidak berboncengan. Sebagaimana telah diketahui, jarak aman dari penularan Covid-19 minimal satu meter. Maka diimbau untuk pemotor agar tidak berboncengan, sebab kita tidak tahu apakah yang dibonceng maupun yang memboncengkan terpapar Covid-19 atau tidak. Demikian pula untuk yang menggunakan mobil, diupayakan agar di dalam mobil menjaga jarak satu penumpang dengan lainnya," katanya.
Menindaklanjuti adanya imbauan dari Ditlantas Polda Jateng itu, imbuh AKP Sutono, pihaknya mulai Senin (13/4/2020) ini juga sudah memasang baliho maupun spanduk berisi imbauan yang sama. Spanduk imbauan ini telah dipasang di berbagai titik strategis di Kota Pekalongan agar mudah diketahui masyarakat. (way)