KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Menindaklanjuti dugaan pungli di SMPN 1 Kedungwuni, LSM dari Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan mengadukannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.
Laporan itu dalam bentuk surat yang dikirimkan ke Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Selasa, 28 Mei 2024. Tembusan surat itu juga dikirimkan ke Bupati Pekalongan dan Inspektorat.
Ketua Umum DPP Formasi Kabupaten Pekalongan, Mustajirin, mengatakan, Formasi mengirimkan surat perihal pembatalan wisuda kelulusan yang berkedok kegiatan kirab budaya dan pentas seni yang diselenggarakan di SMPN 1 Kedungwuni karena dinilainya ada potensi pungutan liar (pungli).
"Saya sangat prihatin, karena masyarakat banyak yang resah. Untuk kelas VII dan VIII itu dipungut Rp 50 ribu, untuk kelas IX dipungut Rp 150 ribu. Yang notabenya ada tambahan yang lainnya lagi. Untuk sewa beskap atau rias sampai 200-an. Jadi total untuk Kelas IX itu sampai Rp 350 ribu lebih," ungkapnya.
Baca juga:Jangan Ada Lagi Pungli di Sekolah, Dengan Berkedok Infaq atau Sodakoh
Menurutnya, pungutan itu melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Disamping itu juga tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Dirjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei 2024, mengatakan, kepala sekolah telah diundang ke Dinas Pendidikan untuk menyikapi adanya aduan tersebut.
"Dari hasil itu, teman-teman wali murid dari kelas 7, 8 dan 9 itu juga diundang oleh kepala sekolah bagaimana kalau kita tunda kegiatan tersebut, ada videonya, youtubenya itu, rapat di sekolahan itu, namun wali murid tetap untuk melaksanakannya," ujar Kholid.
Menurutnya, kegiatan di SMPN 1 Kedungwuni itu merupakan progran OSIS yang didukung oleh para orang tua mereka.
"Itu tanpa disuport orang tua pun ndak jalan. Sumbangan itu sesuai kemampuan. Itu kan digunakan dari masyarakat untuk masyarakat, bukan untuk digunakan di satuan pendidikan," ujarnya.
Disebutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan telah membuat surat edaran tentang studi tour dan pelepasan peserta didik tertanggal 20 Mei 2024. Surat edaran itu diberikan kepada semua satuan pendidikan.
"Yang pertama, bersifat tidak wajib. Itu mendasari SE Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan. Yang kedua, tidak memberatkan orang tua atau wali murid peserta didik. Yang ketiga, satuan pendidikan juga harus mengacu dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tandas dia.
"Sehingga nanti apa yang menjadi rambu-rambu itu semoga kegiatan itu bisa berjalan dengan baik, berkomunikasi dengan masyarakat, sehingga nanti tidak terjadi salah tafsir di dalam pelaksanaan pelepasan atau wisuda di tahun 2024 ini," lanjut dia.
Menurutnya, di Kabupaten Pekalongan studi tour dan pelepasan atau wisuda itu sifatnya tidak wajib. Satuan pendidikan, kata dia, masih normatif.
"Ada yang melaksanakan, ada yang tidak. Banyak hal yang harus dipersiapkan. Mungkin selama tiga tahun melaksanakan pendidikan, ada kenang-kenangan, mereka tampil, baik akademik maupun non akademik di situ untuk menunjang ke jenjang yang lebih tinggi lagi baik SMA maupun SMK," katanya.