
BATANG - Peringatan keras bagi pemilik usaha penambangan galian C ilegal yang nekat beroprasi. Pasalnya, Kapolda Jawa Tengah menegaskan pihaknya akan menindak penambangan Ilegal di wilayah hukumnya yang tetap nekat beroperasi.
Tidak hanya itu, pihak Polda juga mempersilahkan masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya penambangan Ilegal di daerahnya.
"Untuk galian C (ilegal) sudah bersih, sudah kita lakukan penindakan. Kalau ada yang coba-coba (buka) laporkan kita. Sudah jelas kok," tegas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi ketika ditemui usai peresmian Pol Sub Sektor Kandeman, Polres Batang, Selasa (04/10/2022).
Kapolda menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas dan terukur penambangan galian C ilegal sesuai hukum yang berlaku dan terukur. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas selama aktivitas penambangan gol C itu bisa dibuktikan.
Kapolda juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke pihak Polda Jateng jika di daerahnya ada aktivitas penambangan Ilegal. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti.
"(Jika ada penambangan Ilegal) laporkan lokasinya dimana, nanti krimsus kita yang akan melakukan penindakan," ujar Irjen Pol Achmad Luthfi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di wilayah Kabupaten Batang saat ini sudah ada galian C ilegal yang sudah kembali beroperasi. Bahkan dump truk pengangkut matrial berupa batu maupun tanah merah tersebut sudah kembali lalu lalang di jalur Pantura.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Ari Yudianto meminta pengusaha tambang untuk mengurus perizinan sebelum melakukan penambangan.
"Di Batang, baru lima galian C yang berizin, lainnya belum. Karena itu pendapatan asli daerah dari sektor pajak galian c belum bisa optimal, karena hanya yang berizin saja yang bisa dikenakan pajak," kata Ari ketika ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Batang belum lama ini.
Pihaknya mengakui, sebelum tutup, ada aktivitas penambangan Ilegal di luar daerah yang ditentukan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pada Perda No.13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Rinciannya yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. Namun itupun tidak semua wilayah bisa dilakukan penambangan. (don)