10 Calon PPK Disinyalir Anggota Parpol

Sabtu 01-02-2020,12:30 WIB

SELEKSI - KPU Kendal gelar tes tertulis seleksi PPK untuk Pilkada Kendal 2020, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

KENDAL - Sepuluh calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melamar dan mengikuti seleksi tertulis disinyalir merupakan anggota partai politik. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kendal melalui data diri calon anggota PPK yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2019.

"Kami menemukan 10 peserta yang ikut tes PPK masuk data Sipol. Kami menduga mereka masih aktif menjadi anggota partai politik, sehingga bisa menyebabkan tidak netral," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali, Jumat (31/1).

Diungkapkan, Bawaslu Kendal telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kendal untuk ditindaklanjuti. Dari data yang dimiliki Bawaslu, sepuluh orang calon PPK yang diduga tidak netral itu sembilan laki-laki dan satu perempuan. "Siapa nama-nama 10 orang itu, telah kami serahkan ke KPU Kendal," ungkapnya.

Menurut Ghozali, Bawaslu telah mengawasi proses rekruitmen PPK sejak masa pengumuman pendaftaran hingga seleksi tertulis yang digelar di Pendapa Tumenggung Bahurekso. Dari 333 pelamar yang lolos seleksi administrasi, hanya dihadiri 313 peserta.

"Sebanyak 20 orang tidak mengikuti tes tertulis," ujarnya.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap 10 orang yang namanya diduga masuk dalam Sipol Pemilu 2019. Dia menyebut nama-nama dimaksud tidak menjadi sampel ketika verifikasi faktual oleh KPU Kendal dan menyatakan diri memang anggota partai politik.

"Jika mereka merasa tidak menjadi anggota parpol, calon PPK supaya bisa menunjukkan surat keterangan yang menyatakan mereka bukan anggota parpol atau sudah lima tahun tidak menjadi anggota parpol," terangnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan tidak mengetahui bila KTP-nya digunakan. "Yakni sebagai syarat administrasi pendaftaran parpol pada 2017 sebagai syarat parpol peserta Pemilu 2019," tukasnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait