Untuk itu, lanjut Kakanwil, pentingnya perlindungan hak Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Serta untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya KI dan mencegah terjadinya pelanggaran KI di Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Anis Mashdurohatun dari Unissula, Baby Maryati dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bimas Nurcahyo Trangono selaku Ketua PAMPI dan Kepada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto.
Pembukaan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala dan perwakilan UPT se Kota dan Kabupaten Semarang. (*)