Doyo melanjutkan, harga tanah didasarkan pada NJOP atau zona nilai tanah yang dilihat berdasarkan transaksi yang pernah terjadi di suatu wilayah. "Kalau tidak wajar, jauh di bawah NJOP maka perlu kami lakukan pemeriksaan. Tapi tidak semua kami periksa karena faktanya dari 3.000an transaksi yang sudah dilakukan hanya 7,5% yang kami lakukan pemeriksaan," tandasnya.(nul)
Polemik BPHTB, DPRD Minta Diselesaikan Antar Pihak
Senin 07-03-2022,12:00 WIB
Kategori :