10 Pasang Kumpul Kebo Digaruk

Rabu 30-03-2022,13:40 WIB

**Dalam Kosan Saat Razia Pekat

KAJEN - Sebanyak 10 pasang kumpul kebo digaruk Satpol PP Kabupaten Pekalongan saat razia pekat di sejumlah kos-kosan, Selasa (29/03/2022). Untuk penegakkan Perda, pasangan bukan suami istri kelahiran tahun 1999 dan tahun-2000 digiring ke Kantor Satpol PP dan didata. Sebelum pulang, mereka menandatangani surat pernyataan disaksikan orangtua mereka masing-masing.

Informasi yang diperoleh Radar, Satpol PP Kabupaten Pekalongan saat melakukan razia tempat kosan, anggota Satpol PP dibagi dalam beberapa Tim. Adapun sasarannya tempat kosan yang tidak mengantongi ijin dan diduga menjadi ajang mesum wilayah Kecamatan Kajen, Karanganyar, Tirto dan Wiradesa.

Untuk wilayah Kecamatan Kajen dan Karanganyar, razia dipimpin oleh Kabid Tibum Tramas Satpol PP Kabupaten Pekalongan Sunarso. Beberapa tempat kosan pun disambungan. Satu per satu penghuni tempat kosan didata. Alhasil, petugas berhasil mengamankan 10 pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal dalam kosan. Mereka selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP.

"Dari razia di wilayah Kecamatan Kajen dan Karanganyar dengan sasaran tempat kosan kita mendapati 10 pasangan dan 7 orang yang tidak membawa identitas. Mereka yang kita razia dan tinggal di kosan rata rata kelahiran tahun 1999 dan tahun 2000an," katanya seraya menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban umum sekaligus menghindari penyalahgunaan tempat kosan.

Adapun pasangan yang terjaring berasal dari dalam daerah dan luar kota. Bahkan adapula yang berindentitas dari Lampung. "Kemudian mereka yang terjaring kita mintai keterangan dan pembinaan di Mako, selanjutnya menandatangani surat pernyataan dan kita panggil orangtuanya," lanjutnya.

Untuk kosan yang tidak memiliki ijin, pihak Satpol PP melakukan pembinaan supaya mengurus perijinan. "Untuk pengelola atau pemilik kosan juga kita berikan pembinaan, "tandasnya.

Saat razia, petugas bukan hanya mendapati pasangan bukan suami istri. Petugas mendapati penghuni kosan mabuk dan mendapati botol miras. Untuk keamanan, pemilik kosan diminta untuk melarang penghuni kosan mengkonsumsi miras.

Sementara itu, salah seorang penghuni kos yang kedapatan dalam satu kamar di Desa Kepatihan, Wiradesa, mengaku baru datang dan tidak menginap. " Saya baru datang dan ke kosan cuma main saja," ungkap remaja yang mengaku asal Kecamatan Kajen itu. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait