DPRD Kota Pekalongan Beri Rekomendasi Pembongkaran Garis Kejut

Sabtu 27-04-2024,11:58 WIB
Reporter : Ainul Atho
Editor : Ainul Atho

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - DPRD Kota Pekalongan memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan dalam persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023.

Salah satunya yakni pembongkaran garis kejut yang ada di sejumlah ruas jalan di Kota Pekalongan.

Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023 digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, kemarin.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui LKPJ Wali Kota Pekalongan tahun 2023 dengan sejumlah rekomendasi dan catatan.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan disetujuinya LKPJ Walikota Pekalongan Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini dengan mempertimbangkan beberapa rekomendasi penyempurnaan dan catatan dalam lampiran hasil pembahasan yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

Rekomendasi itu, salah satunya usulan dari Anggota DPRD Kota Pekalongan, Karibkin yang menyatakan usulan pembongkaran garis kejut yang membentang di sejumlah ruas di Kota Pekalongan.

Hal ini merupakan masukan dari masyarakat, terutama para pedagang kaki lima yang merasa tidak nyaman ketika melintas di ruas jalan yang ada garis kejutnya.

"Memang beberapa garis kejut yang ada, menghantamnya cukup keras ke roda kendaraan. Oleh sebab itu, kami berharap, selain fungsi garis kejut berjalan, tetapi juga memastikan tidak sampai mengganggu keselamatan bagi pengendara yang sedang melintas,"ungkapnya.(nul)

Kategori :