**Empat Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap
**BB Enam Paket Sabu Seberat 2,03 Gram Diamankan
KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba di Kota Pekalongan. Empat orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari tangan sindikat ini disita barang bukti berupa enam paket sabu dengan total 2,03 gram.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasi Humas AKP Suparji, didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (23/9/2021), menyatakan keempat orang itu ditangkap karena kedapatan menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
AKP Suparji menuturkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial KI (20), warga Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. KI ditangkap pada Sabtu (4/9/2021) pukul 16.30 di Jalan WR Supratman Gg 12, Kelurahan Panjang Wetan, Pekalongan Utara.
"Penangkapan berawal dari informasi yang didapat Sat Narkoba bahwa di lokasi tersebut diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Tim menyelidiki dan mengecek di TKP, ternyata benar. Kemudian menangkap orang tersebut," katanya.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, tim Sat Narkoba mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,52 gram, sebuah ponsel, dua korek api gas, sebuah timbangan digital, dan satu set plastik klip.
Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Suparji.
Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap tiga orang pemuda, masing-masing berinisial KM (25) dan NS (25), keduanya warga Tirto, Kabupaten Pekalongan, dan RTP (25), warga Comal, Kabupaten Pemalang.
Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto membeberkan, barang bukti yang diamankan dari ketiga orang ini berupa satu paket sabu seberat 0,51 gram serta dua ponsel.
AKP Edi mengatakan, para tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sapuro Kebulen, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan pada Kamis (16/9/2021) lalu. "Awalnya kami mendapat informasi kalau di lokasi tersebut ada transaksi narkoba. Semula kami menangkap dua orang, kemudian dikembangkan lagi, ada satu orang lagi yang ditangkap sehingga menjadi tiga orang," katanya.
Dia mengungkapkan, dari informasi yang didapatkan dari tersangka, sabu tersebut oleh para tersangka awalnya akan dipakai bersama-sama di kamar kos salah satu tersangka. Namun sebelum dipakai bersama sudah keburu ditangkap petugas.
"Informasi dari tersangka, mereka mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial K di daerah Tirto. Namun setelah kita selidiki ternyata fiktif, tidak kita temukan orang tersebut. Kita masih terus mendalami dari mana mereka mendapatkan sabu ini," katanya.
Ditambahkan Kasat Narkoba, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Salah satu tersangka, KI, mengaku dirinya hanya memakai sabu itu untuk dirinya sendiri. "Saya memakai sejak lima bulan lalu," ujarnya.