KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Diduga dipicu persoalan batas tanah sawah, seorang petani dari Desa Tegalontar, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, berinisial Car (63), nekat menganiaya tetangganya sendiri bernama Kartijan (63).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Senin, 1 Juli 2024, menerangkan, pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, korban Kartijan sedang jalan-jalan menggunakan sepeda.
Korban berhenti di depan pos penjagaan pintu masuk Kantor PT SMJ yang berada di Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Ia berpegangan tiang portal pintu masuk penjagaan Kantor SMJ.
Tidak lama kemudian, dari arah belakang datang tersangka dengan menggunakan sepeda motor yang di belakangnya terdapat keranjang kayu. Tersangka langsung menabrak korban hingga korbannya terjatuh ke tanah.
Setelah korban terjatuh, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada korban, dengan cara memukulinya menggunakan balok kayu yang digunakan sebagai penyangga keranjang pada motornya.
Korban yang merasa kesakitan lantas berteriak meminta tolong. Korban akhirnya ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas Sragi.
Kasat Reskrim AKP Isnovim, mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Sragi pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil menangkap pelaku Car di Desa Tegalontar.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Kartijan. Tersangka lantas diamankan ke Polsek Sragi untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP," kata dia.
Dikatakan, motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran punya dendam lama terkait batas tanah sawah.
"Pelaku ini menganggap korban selalu menggerus batas tanah yang sebelumnya sudah ada, sehingga teesangka merasa tanahnya menjadi berkurang atau batas tanahnya bergeser," kata Isnovim.