11 Napi Lapas Pekalongan Terima Remisi Natal

Kamis 26-12-2019,15:30 WIB

REMISI - Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekalongan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2019, Rabu (25/12).

KOTA - Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Pekalongan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2019.

Pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Pekalongan Agus Heryanto kepada 11 WBP dalam sebuah upacara di aula Lapas setempat, Rabu (25/12), pagi.

Kegiatan dihadiri pejabat struktural dan petugas Lapas, Warga Binaan Pemasyarakatan agama Kristen, dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.

Kalapas Pekalongan Agus Heryanto menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019.

Besaran remisi yang diterima tiap WBP bervariasi. Ada yang dapat remisi 1 bulan, ada yang dapat 1 bulan 15 hari, dan ada yang dapat 2 bulan. Adapun WBP yang dapat remisi 1 bulan sejumlah 9 orang, yang dapat 1 bulan 15 hari ada 1 orang, dan yang dapat remisi 2 bulan ada 1 WBP.

Kalapas yang membacakan sambutan Menkumham RI dalam rangka Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2019 dan berharap dengan momen pemberian remisi Khusus Natal dapat memberikan motivasi kepada warga binaan. "Diharapkan remisi ini memberikan motivasi untuk berkelakuan baik dalam mengikuti program pembinaan, bekerja dan berkarya secara produktif sebagai bekal kembali ke masyarakat," terang Agus Heryanto. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait