RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Puluhan pedagang Pasar Induk Kajen mengadu ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan. Mereka datang ke Satpol PP untuk mengadu lantaran selama setahun ini jualan sepi karena banyak pedagang liar di bagian belakang Pasar Kajen sehingga pengunjung enggan masuk ke Pasar.
Sejumlah pedagang Pasar Induk Kajen terutama yang berjualan di lantai 2, mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan meminta agar bisa menertibkan pedagang liar. Terutama yang berjualan di belakang Pasar Induk Kajen.
Para pedagang yang mayoritas ibu ibu ditemui langsung oleh Sekdin Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Elyas Setiyono.
Adapun rombongan langsung menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi karena selain sepi pembeli, omset setahun terakhir turun drastis.
Seorang pedagang Pasar Induk Kajen, Sulali mengaku gelisah karena setahun terakhir jualan sepi karena banyak pedagang liar yang ada di luar pasar. Sehingga ia lapor ke Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang di luar.
"Soalnya sekarang pedagang yang didalam tidak laku, belinya di luar semua. Ini sudah satu tahun. Mereka (pedagang luar) kalau kami kasih tahu malah bilang "aku jualan di luar karena ada backing preman". Katanya ada yang melindungi, yaitu tukang parkir. Mereka bayar ke preman itu. Kami lapor ke sini biar ditertibkan, supaya sama-sama jual di dalam. Sama-sama cari rezeki tapi jangan di luar, di dalam saja bareng-bareng sama kita," ungkapnya.
Dikatakan, mayoritas pedagang yang di luar pendatang, bukan pedagang lama. Mereka tidak ditarik retribusi, ya cuma bayar tukang parkir yang katanya preman itu. Mereka tidak terdaftar, tidak punya lapak, tidak punya tempat. Juga tidak punya surat izin.
"Itu pedagang apapun, komplit, ada sayur, tempe, tahu, bawang, ikan, lengkap. Kalau dibilangin mereka malah nantang-nantang. Sini kalau mau jualan bareng-bareng di luar. Aku gapapa di sini wong sudah ada yang backingi. Malah ngajak kita yang didalam suruh jualan bareng di luar," keluhnya.
Sementara Sekdin Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Elyas Setiyono mengatakan bahwa mengacu Perda yang ada, ini ada yaitu Tibum nomor 2 tahun 2012, misalkan berjualan tidak pada tempatnya berarti ini memang harus ditertibkan. Untuk menertibkan itu berarti pertama yang punya kewenangan adalah Dinas teknis terkait.
"Berarti nanti ada SP 1, 2, dan 3. SP 1 itu tiga hari, SP 2 tiga hari, dan SP 3 satu hari. Kalau misalkan dalam satu minggu ini tidak ada tindak lanjut berarti nanti Satpol ikut menertibkan itu," katanya.
Adapun untuk sementara ini pihaknya baru dapat informasi terkait yang di Pasar Kajen. Karena informasi, pedagang itu mulainya jam 3 pagi jam 6 sudah selesai. Jadi kadang ketika anggota patroli di Pasar sudah tidak ada.
"Jadi nanti mungkin kalau sudah ada koordinasi dengan Dinas terkait mungkin kami nanti juga seperti di Wiradesa di Kedungwuni, kita jam 4 pagi sudah di lokasi." tandasnya.