Polisi Dilarang Berjenggot dan Berjambang

Kamis 20-02-2020,14:10 WIB

DICUKUR - Anggota Sie Propam Polres Pekalongan melakukan pencukuran jenggot dan jambang panjang kepada personil Sat Sabhara, Rabu (19/2/2020).

KAJEN - Polres Pekalongan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang berambut dan berjenggot serta berjambang panjang. Sejumlah anggota yang ditemukan melanggar langsung ditindak dengan pencukuran rambut secara langsung usai apel di Mapolres, Rabu (19/2/2020).

Penegakkan, penertiban dan disiplin (Gaktiplin) personil Polres Pekalongan dipimpin langsung oleh Kasi Propam bersama personil Propam. Sejumlah anggota yang diketahui berambut dan berjenggot panjang langsung dicukur.

Kasi Propam Polres Pekalongan Iptu Aris menegaskan, Gaktiplin pengecekan sikap tampang anggota dilakukan secara mendadak dan rutin. Kali ini menyasar sikap tampang personil Sat Sabhara dimana mereka dalam tugasnya langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Sementara kali ini ternyata masih ditemukan beberapa personil Sat Sabhara yang rambut panjang dan berjenggot yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tak hanya rambut, beberapa personil juga dicukur jenggotnya karena panjang dan tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan yang telah ditetapkan oleh dinas Polri. Pemotongan rambut dan jenggot ini untuk menertibkan sikap dan tampang personil dan yang berjenggot langsung dipotong seketika itu juga, " katanya.

Ditambahkan, bagi personel Polres Pekalongan yang berseragam (uniform) dilarang memiliki model rambut mohawk atau model kekinian, yang boleh hanya gaya rambut cepak maksimal 3 cm. Selain itu, mereka juga dilarang berjambang dan berjenggot, sementara kumis diperbolehkan asalkan rapi. (yon)

Tags :
Kategori :

Terkait