SEMARANG - 13 tersangka kasus pembobolan Bank Jateng mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Dalam sidang di PN Semarang, Jumat (17/09/2021), kuasa hukum 13 nasabah Bank Jateng tersebut, Joko Susanto, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jateng tidak sah dan batal demi hukum.
Nasabah tersebut adalah Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.
13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.
Adapun dasar dari permohonan tersebut, menurut dia, para pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Para pemohon tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan perkara tersebut," katanya, seperti dikutip dari rmoljateng.
Selain itu, kata dia, perbuatan pemohon dalam perkara ini murni perkara keperdataan.
Atas gugatan tersebut, Hakim Tunggal Kadarwoko menunda sidang hingga Senin (20/9) pekan depan untuk memberi kesempatan kuasa hukum Polda Jateng menyampaikan jawaban. (rmoljateng)