Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Batang Diganjar Penghargaan dari Kemenkes RI

Kamis 11-07-2019,16:45 WIB

JAKARTA - Kementrian Kesehatan RI memberikan penghargaan Prastika Parama kepada Bupati Batang atas komitmen dan keberhasilan mengemplementasikannya aturan terkait rokok. Penghargaan diterima oleh Wakil Bupati Suyono mewakili Bupati Wihaji di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujadi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RI), Kamis (11/7/19).

Wabup Suyono mewakili Bupati Wihaji menerima Penghargaan Prastika Parama dari Menkes. (Dok istimewa)

Apresiasi itu sendiri diberikan oleh Kemenkes atas diterbitkannya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Penghargaan sendiri diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembako Sedunia (HTTS) dengan tema "Jangan Biarkan Rokok Merenggut Nafas Anda" yang dilaksanakan setiap tanggal 31 Mei. Penghargaan diserahkan langsung oleh Mentri Kesehatan RI dr. Nila Djuwita F Moeloek.

Pastika Parama sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah yang telah sukses menetapkan, serta melaksanakan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.

Mentri Kesehatan RI dr. Nila Djuwita mengatakan, Pemberian Penghargaan kepada Gubernur, Wali Kota atau Bupati merupakan bentuk apresiasi atau dukungan dari Kementrian Kesehatan terkait perda Kawasan Tanpa Rokok dimasing-masing Daerah dengan segenap upaya dan tenaga.

"Penyakit tidak menular yang disebabkan oleh rokok akhir-akhir ini terus meningkat dari 36% menjadi 57%. Harapannya pada peringatan HTTS masyarakat mau mengubah perilaku untuk kembali kehidup sehat, minimal sehari saja pada tanggal 31 Mei tidak merokok," ujar Menteri Kesehatan.

Nila Djuwita F Moeloek menjelaskan, Kemenkes juga telah bekerjasama dengan Kementrian Kominfo terkait pelarangan iklan rokok pada televisi maupun media sosial. Langkah itu dilakukan mengingat saat ini angka perokok aktif pada usia dibawah 18 tahun terus meningkat, salah satu penyebabnya adalah mudahnya melihat dan mengakses iklan rokok yang banyak tersebar di tv maupun medsos.

Wabup Suyono usai menerima penghargaan menyampaikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bagian kepedulian pemerintah daerah yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, utamanya para perokok aktif maupun perokok pasif. Penghargaan ini juga sebagai motivasi Pemkab batang ditingkat pimpinan untuk memebuat regulasi pembatasan larangan merokok.

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, jangan pernah menyuruh anaknya untuk membelikan rokok. Secara tidak langsung anak tersebut melihat apa yang dilakukan orang tua dan dapat meniru untuk merokok" himbau Suyono.

Kedepan pihaknya lewat Dinas Kesehatan akan terus meningkatkan sosialisasi terkait batasan larangan merokok ditempat umum. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran bahwa merokok membahayakan diri sendiri dan keluarga serta untuk meningkatkan angka harapan hidup.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hidayah Basbet mengatakan, lahirnya Perda KTR merupakan inisiasi dari Dewan serta tugas kerja Dinas kesehatan yang diimplementasikan masuk ke Perda KTR.

"Tentu kami bangga akan apresiasi yang diberikan oleh Kemenkes. Hal ini menjadi pemacu kami untuk terus bekerja semaksimalmungkin menyadarkan masyarakat betapa pentingnya hidup sehat" tuturnya.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada kepala sekolah khususnya Sekolah Dasar untuk tidak merokok didepan siswanya, karena anak didik cenderung meniru apa yang dilakukan oleh gurunya.

"Kedepan sosialisasi terkait KTR akan kita perluas. Kita akan meminta bantuan kepada petugas puskesmas untuk ikut mensosilisasikan ditingkat desa," tandas Hidayah Basbet. (red/hmb)

Tags :
Kategori :

Terkait