Terima Ganja Via Jasa Ekspedisi, Buruh Diringkus

Senin 07-09-2020,12:50 WIB

*Pengiriman dari Medan

KAJEN - Kamaludin alias Arab (25) warga asal Buaran diamankan anggota Satu Narkoba Polres Pekalongan, Senin (07/09/2020). Ia diamankan lantaran kepergok membawa ganja yang diambil dari jasa ekspedisi di wilayah Wiradesa.

Data dihimpun Minggu (06/09/2020) sekira pukul 11.00 Wib anggota menerima informasi jika ada pengiriman paket yang di duga berisi daun Ganja kering dengan tujuan Kabupaten Pekalongan. Adanya informasi itu, selanjutnya Satnarkoba Polres Pekalongan langsung membentuk Tim.

Kemudian Tim meakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Selanjutnya, Tim sekira pukul 11.45 Wib mencurigai ada seseorang dengan ciri tertentu masuk ke sebuah kantor exspedisi wilayah Wiradesa. Adapun diduga orang tersebut akan mengambil paket tersebut.

Setelah pelaku keluar dari dalam kantor exspedisi dengan membawa sebuah paket, Tim langsung mengamankan pelaku dan memerintahkan untuk membuka paket yang dibawa. Saat dicek ternyata benar di dalam paket tersebut terdapat 2 dua paket daun ganja kering terbungkus plastik teransparan di balut almunium foil.

Adanya barang bukti, anggota langsung membawa pelaku ke Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangan.

Kapolres Pekalonhan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, paket ganja tersebut dimasukan di dalam sepatu olahraga warna putih.

"Tersangka adalah Kamaludin alias Arab (25) warga asal Buaran. Dari keterangan kami peroleh bahwa 2 paket daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di beli seharga RP. 1.400.000,- dan di kirim dari Medan. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Pekalongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah dua paket daun ganja kering terbungkus plastik transparan di balut almunium foil. Kemudian satu Unit Hp Vivo Warna Biru, kartu ATM BCA dan Uang Tunai Rp. 200.000.

"Untuk berat Barang bukti berupa 95.65 Gram. Untuk mempertanggungjawabkan pertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 111 (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " imbuhnya. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait