Disnaker Batang Targetkan Rp1 Miliar untuk Retribusi Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Sabtu 10-08-2024,15:28 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Hingga kini sudah ada sekitar 171 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Batang yang sm tercatat secara online. Hal ini menjadi peluang bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, untuk mengejar target retribusi dalam komitmennya dalam mengawasi dan mendata TKA. 

Terlebih sejak 2023 lalu, Pemkab Batang telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi pada Desember 2023. Dimana Disnaker Batang mendapat tugas penting untuk mengelola mekanisme pemungutan retribusi dari tenaga kerja asing. 

"Setelah keluarnya Perda Retribusi, Disnaker Batang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DAPTKA)," jelas Septa Andi Wibowo, Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat 9 Agustus 2024. 

BACA JUGA:95 Persen Warganya Tercover JKN, Pj Bupati Batang Raih Penghargaan UHC Award 2024

Ia menyebut, pemungutan retribusi ini dilakukan secara online melalui Bank Jateng, dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Namun, tidak semua tenaga kerja asing di Kabupaten Batang dapat dipungut retribusinya. Septa menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, retribusi hanya dikenakan pada TKA yang bekerja dengan masa kontrak enam bulan ke atas dan berada dalam wilayah kerja yang sesuai dengan kewenangan kabupaten.

"Ketika perusahaan beroperasi di beberapa kabupaten atau provinsi, pembayaran kompensasi dilakukan di tingkat provinsi atau pusat, bukan di kabupaten," ujar Septa.

Langkah-langkah strategis terus diambil oleh Disnaker Batang, termasuk sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA dan verifikasi secara berkala. 

BACA JUGA:Cooling System Jelang Pilkada, Polres Batang Gelar Tabligh Akbar Bareng Ustaz Wijayanto

"Kami melakukan verifikasi bulanan untuk memastikan apakah tenaga kerja asing masih aktif bekerja di Batang. Target retribusi tahun 2024 sebesar Rp 1 miliar, dan saat ini sudah terkumpul sekitar Rp 200 juta dari total 51TKA yang bisa dipungut retribusi sesuai regulasi," ungkap Septa.

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menjadi lokasi dengan konsentrasi TKA tertinggi. Septa menyebutkan bahwa banyak perusahaan di KITB yang mempekerjakan TKA untuk berbagai proyek, termasuk perusahaan seperti KCC dan Wasinda. 

"Meskipun banyak TKA yang datang, regulasi mengharuskan kami untuk selektif dalam memungut retribusi, hanya yang sesuai dengan kriteria yang bisa dikenakan," tegasnya.

Septa juga menekankan pentingnya evaluasi dan komunikasi berkelanjutan dengan perusahaan-perusahaan baru yang beroperasi di Batang. 

"Kami terus memantau perkembangan tenaga kerja asing di Batang, terutama yang ada di proyek besar seperti PLTU yang melibatkan perusahaan internasional," katanya. 

BACA JUGA:Rutinkan Pendidikan Pemilih, KPU Batang Dorong Masyarakat Jadi Relawan Pemilihan

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Disnaker Batang tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi kesejahteraan daerah dan kepentingan nasional.(nov) 

Kategori :