Terlilit Hutang, Zaenal Curi Celengan Anak Tetangga

Selasa 17-09-2019,13:00 WIB

PERIKSA - Petugas Polsek Gringsing sedang memeriksa pelaku pencurian.

BATANG - Akibat terlilit hutang, Zainal Arifin (30), warga Rt 04 Rw 04, Dukuh Plebean, Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, nekat melakukan aksi pencurian. Tak menyasar seperti umumnya pencuri, dia malah menggasak celengan milik anak tetangga rumahnya.

Kapolsek Gringsing, AKP Sugiyanto, saat dikonfirmasi, Senin (16/9) menceritakan, kronologi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (9/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pelaku saat itu sedang terlilit hutang. Oleh karenanya, pada hari itu, pelaku nekat membobol rumah milik Agustin Ratnani Wulansari, yang notabene, antara rumah pelaku dengan korban masih berada di dukuh yang sama," terangnya.

Dijelaskan dia, saat pelaku melancarkan aksinya, rumah korban dalam keadaan kosong. "Hari itu, korban Agustin bepergian dari rumah, sehingga rumah dalam keadaan kosong," jelasnya.

Pelaku yang mengetahui rumah tetangganya dalam keadaan kosong berusaha masuk dengan cara memanjat tembok pembatas setinggi empat meter menggunakan kayu kelapa.

Kemudian tersangka masuk rumah melalui ventilasi dan langsung menuju kamar tidur anak. Tersangka yang sudah lama mengincar, menemukan tabungan tradisional (celengan) milik anak Agustin dan membawanya keluar melalui pintu samping.

Pemilik rumah pulang sekitar pukul 16.00 WIB dan heran melihat pintu gerbang terbuka karena sebelum pergi sudah yakin dalam keadaan tertutup.

Korban Agustin semakin curiga karena pintu samping rumah juga terbuka. Dia segera memeriksa barang-barang dan mendapati celengan milik anaknya yang berisi uang sebesar Rp 2,7 juta sudah raib.

Atas saran tetangga, Agustin melapor ke Polsek Gringsing. Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, akhirnya tim Reskrim Polsek Gringsing menangkap Zainal Arifin tanpa perlawanan pada hari Sabtu (14/9).

Dihadapan petugas, pelaku Zainal Arifin mengakui semua perbuatannya. Ayah dua anak yang masih balita itu mengaku mempergunakan uang hasil curian untuk membayar hutang. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (fel)

Tags :
Kategori :

Terkait