Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan BOP TPQ-Madin Bisa Bertambah

Kamis 17-06-2021,14:20 WIB

KAJEN - Kasus pemotongan bantuan covid-19 Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2020 berbentuk BOP TPQ dan Madin terus berkembang. Setelah menetapkan dua tersangka KN dan IN, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan terus mendalami. Dari hasil pemeriksaan sementara ini, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Evan Adhi Wicaksana, kemarin. Kata dia, setelah melakukan penggeledahan Kantor DPC FKDT yang juga sebagai kediaman tersangka KN dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit sepeda motor, pihaknya terus menggali dengan melakukan pemeriksaan secara marathon.

"Ini kita lakukan untuk mengetahui secara pasti ada ataupun tidaknya keterlibatan orang lain," katanya.

"Dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah melebar ke pelaku lainnya. Untuk urusan ini akan terus kita kembangkan," jelasnya Kasipidsus bersama Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Adi Chandra.

Diungkapkan, saat ini pihaknya akan menyelesaikan berkas hingga lengkap (P21, red). Selanjutnya pihaknya akan menyiapkan Jaksa Penuntut. Sementara ini untuk mengetahui secara pasti kerugian negara kasus pemotongan BOP, Madin, Kejari Kabupaten Pekalongan akan mengundang BPKP sebagai ahli untuk mengaudit kasus ini.

"Kerugian sekarang masih dalam hitungan kasar, untuk itu fixnya nanti kita akan libatkan BPKP," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pemotongan bantuan covid-19 dari Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2020 berbentuk BOP TPQ dan Madin terus berlanjut. Setelah menetapkan dua tersangka sekaligus menahan salah satu tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, kemarin, melakukan penggeledahan rumah tersangka KN yang menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di Perum Griya Aditama, Rt 06 RW 02 Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong.

Pantauan Radar, penggeledahan rumah yang dijadikan sebagai kantor FKDT dipimpin langsung oleh Kajari, Abun Hasbullah Syambas. Penggeledahan dimulai pukul 13.30 Wib. Tampak pula Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi BB dan penyidik lain melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan disaksikan pula oleh Kepala Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Kadus, Ketua RT dan istri tersangka. Penggeledahan dilakukan selama beberapa jam. Alhasil dalam pengeledahan penyidik berhasil mengamankan sejumlah kuitansi, buku rekening, bahan seragam batik guru, hand sanitizer. Selain itu, tim juga menyita tiga sepeda motor untuk diamankan sebagai barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan.

Pada kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Adi Chandra, mengatakan, tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan menggeledah rumah KN sebagai pendalaman kasus. Adapun dalam penggeledahan Tim Penyidik menemukan berbagai jenis barang bukti.

Di antaranya empat buku tabungan untuk transaksi, satu atas nama FKDT, tiga atas nama pribadi. Kemudian bahan batik seragam guru, buku ajar TPQ-Madin, kwitansi, dan lain sebagainya.

"Hari ini (kemarin, red) kita melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 13.30 wib ke rumah tersangka KN, yang mana rumah ini dijadikan juga sebagai sekretariat DPC FKDT Kabupaten Pekalongan. Saat kita menggeledah ada bahan baju seragam batik untuk guru Madin ataupun TPQ, Hans sanitizer buku Arab pegon yang seharusnya tidak boleh dibelikan memakai uang covid-19, namun dibelanjakan juga. Selain itu adapula empat buku rekening, atasnama KN, satu buku rekening FKDT Handphone, kuitansi," terangnya.

Ditambahkan, dalam penggeledahan tak hanya kuitansi, bahan batik atau buku, adapula tiga unit sepeda motor diamankan terdiri dua unit sepeda motor dan satu sepeda listrik milik KN. Ketiga kendaraan tersebut diduga dibeli dari uang hasil dalam kasus potongan BOP TPQ, Madin. (yon)

Tags :
Kategori :

Terkait