RADARPEKALONGAN.CO.ID - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengantar Wali Kota Pekalongan atas dua Raperda Kota Pekalongan dan pengantar ketua Bapemperda DPRD atas satu Raperda Kota Pekalongan prakarsa DPRD, Senin (20/5/2024).
Tiga Raperda yang diajukan yakni Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan usulan wali kota serta Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al'Qur'an yang merupakan Raperda prakarsa DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pekalongan A Afzan Arslan Djunaid menerangkan, RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 tahun. Penyusunan RPJPD Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 didahului dengan evaluasi RPJPD tahun 2005-2025, dimana hasil evaluasi RPJPD tersebut menunjukkan rata-rata capaian kinerja dengan predikat kinerja sangat tinggi dengan nilai sebesar 103,32%.
"Selanjutnya RPJPD ini dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah lima tahunan yaitu RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Pembangunan jangka panjang Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 diwujudkan dengan visi "PEKALONGAN Kota MINA BATIK yang BERKELANJUTAN" yakni Kota Pekalongan yang Makmur, Istimewa, Nyaman, Aman, berBudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif, Kreatif dan Berkelanjutan, dan akan diimplementasikan dengan lima misi yang akan menjadi pemandu tugas bersama antara Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat,"paparnya.
Wali Kota Aaf menyebutkan, kelima misi itu yaitu Mewujudkan Transformasi Sosial yang Produktif, Inklusif, Berkarakter dan Berbudaya; Mewujudkan Kondusivitas Wilayah Untuk Memberikan Rasa Aman Bagi Warga; Menyelenggarakan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Akuntabel, Transparan, Berintegritas, Tangkas dan Kolaboratif; Mewujudkan Transformasi Ekonomi Menuju Ekonomi Sirkular Yang Kreatif, Inovatif, merata dan Inklusif diperkuat dengan Pemanfaatan IPTEK untuk meningkatkan Nilai Tambah Produk Unggulan Daerah; dan Mewujudkan lingkungan Hidup, serta infrastruktur perkotaan dan permukiman yang berkualitas.
Menurutnya, Rencana pembangunan jangka panjang ini merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan yang terdiri atas pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun kedepan.
Diperlukan dukungan, kesungguhan, tanggung jawab, semangat gotong royong, komitmen, serta peran aktif berbagai pihak di Kota Pekalongan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Pekalongan dua puluh tahun kedepan.
"Harapan ke depan dengan terwujudnya visi pembangunan daerah Kota Pekalongan tahun 2025- 2045 yaitu visi "PEKALONGAN Kota MINA BATIK yang BERKELANJUTAN" akan mendukung Visi Jawa Tengah yaitu "Jawa Tengah Maju, Mandiri, Sejahtera, Berbudaya, dan Berkelanjutan" serta akan mendukung perwujudan visi pembangunan Indonesia Emas 2045,"harapnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Pekalongan Beri Rekomendasi Pembongkaran Garis Kejut
Selanjutnya, terkait Raperda kedua adalah Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana, Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan.
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,"tuturnya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menambahkan, dengan disusunnya RPJPD ini diharapkan perencanaan pembangunan di Kota Pekalongan bisa lebih baik, sinergi dan sinkron dengan program yang ada di Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Azmi meminta, pembahasan RPJPD ini bisa lebih serius, mengingat hal ini merupakan keberlanjutan Kota Pekalongan ke depan.
"Nanti, siapapun yang menjabat baik itu kepala daerah ataupun struktural yang ada di birokrasi bisa memiliki perangkat-perangkat untuk menjalankan pemerintahan yang lebih baik ke depan. Sementara, terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi akses dan memberikan ruang kepada publik untuk mendapatkan informasi-informasi, walaupun memang ada informasi yang dikecualikan supaya transparansi yang ada lebih bisa berjalan di Kota Pekalongan," jelas Azmi.