Operasi Jagratara Tahap II, Kemenkumham Jateng Awasi 143 WNA

Senin 26-08-2024,13:43 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) melaksanakan operasi besar-besaran se-Indonesia bernama Operasi JAGRATARA tahap II pada 21-23 Agustus 2024.

Operasi Jagratara yang memiliki arti operasi waspada ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia untuk menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto menyebut Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah melaksanakan operasi pada 40 titik target di wilayah Jawa Tengah.

"Pengawasan orang asing ini dilaksanakan serempak di seluruh wilayah Indonesia dengan kendali pusat, di Jawa Tengah sendiri terdapat 40 titik," ujar Edy dalam keterangan pers-nya di Loby Kantor Wilayah, Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Langgar Keimigrasian, WNA Yaman Divonis 10 Bulan dan Denda Rp10 Juta oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Wawancarai 7 WNA yang Ingin Jadi WNI, Begini Prosesnya

Dia menjelaskan bahwa Operasi Jagratara Tahap II juga sebagai upaya memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Is Edy menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesesuaian izin tinggal pada perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Jawa Tengah.

Total sebanyak 143 orang WNA diawasi, terdiri dari 139 WNA pemegang Izin Tinggal Sementara (ITAS), 3 WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan 1 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Dari hasil tersebut, Edy menuturkan terdapat 10 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum keimigrasian di Jawa Tengah.

"Terdapat 10 WNA yang diduga melanggar hukum keimigrasian, 3 WNA diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat," jelas Edy.

Kemudian, ada 6 WNA diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya, dan 1 WNA diduga menggunakan visa palsu untuk masuk dan tinggal di Indonesia.

BACA JUGA:Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama tentang Paten Perlu Disempurnakan

BACA JUGA:Gelar Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Pemalang Temukan Warga Pakistan Tinggal di Perumahan GMS Kajen

Turut mendampingi Kadiv Keimigrasian dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joko Surono.

Kategori :