*Beraksi 9 Kali Dengan 16 Ekor Sapi
KAJEN - Dua pencuri hewan sapi ditembak kakinya oleh Satreskrim Polres Pekalongan karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap di tempat berbeda, kemarin. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri di 9 lokasi dengan jumlah hasil curian 16 ekor sapi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus yang sempat menggemparkan warga. Untuk kelancaran pemeriksaan, kedua tersangka Lukli Maulana (43) warga Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran, dan Dwi Susanto (36) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kajen ditahan di Polres Pekalongan.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan. Kata dia, dalam aksinya kedua pelaku tergolong licin. Terbukti, di sembilan lokasi mereka tidak diketahui pemiliknya.
Bagaimana caranya? "Kami juga telah mengintrogasi kedua pelaku saat beraksi sehingga tidak diketahui pemilik sapi. Kepada kami, pelaku mengaku melukai mulut sapi menggunakan silet supaya sapi tidak berontak dan mengeluarkan suara mendesah. Setalah itu pelaku mengangkut dengan mobil bak terbuka," ujar Kapolres seraya menjelaskan kedua pelaku merupakan pasangan abadi mencuri sapi yang dilakukan sejak 2016.
Hal senada diungkap Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto. "Total yang dicuri oleh kedua pelaku 16 ekor sapi dan satu kerbau, selama ini mereka menyasar 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan," terangnya.
Dijelaskan Kasat, pengungkapan kasus pencurian sapi berawal dari keresahan warga yang melapor ke polisi. "Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pemilik sapi yang memergoki kedua pelaku saat menjual hasil curian di Pasar Hewan Kebonagung Kecamatan Kajen. Saat itu pemilik ternak hafal betul hewan yang dijual pelaku miliknya, dilihat dari tanda di telinga sapi. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penangkapan," terangnya.
Disinggung apakah kedua pelaku merupakan komplotan pencuri sapi yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Batang, Kasat belum bisa menjawab. Karena hingga kini kedua pelaku mengaku mencuri hanya di Kabupaten Pekalongan.
"Kita pun sudah berkoordinasi dengan Polres Batang bila membutuhkan untuk pemeriksaan kedua pelaku," jelasnya seraya menjelaskan kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman kurungan 7 tahun.
Sementara itu, salah satu pelaku Dwi mengakui perbuatannya. "Biasanya sapi hasil curian kita jual di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan juga ke Banjar Negara," terangnya seraya menjelaskan pencurian dilakukan sejak 2016.
Diterangkan Dwi, dalam aksinya dirinya menggunakan bak terbuka sewaan. "Awalnya kami melakukan pengintaian terlebih dahulu, jika lokasi kandang jauh dari pemukiman warga atau dalam kondisi aman kami mengambil sapi saat malam hari," paparnya. (yon)
Sembilan Lokasi Pencurian Sapi
- Desa Pedawang, Karanganyar = Kerbau 1 ekor.
- Desa Kaibahan, Kesesi = Sapi 2 ekor.
- Desa Nyamok, Kajen = Sapi 2 ekor.
- Desa Bligorejo, Doro = Sapi 2 ekor.
- Desa Sastrodirjan, Wonopringgo = Sapi 2 ekor.
- Desa Windurojo, Kesesi - Sapi 2 ekor.
- Dusun Sumur Bandung, Kajen = Sapi 2 ekor.
- Desa Gandarum, Kajen = Sapi 1 ekor.
- Desa Pakumbulan, Buaran = Sapi 2 ekor.