Catat, Ini Penambahan Manfaat Program BP Jamsostek

Rabu 12-02-2020,18:20 WIB

SERAHKAN KLAIM - Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz didampingi Kepala BP Jamsostek cabang Pekalongan saat menyerahkan santunan kematian kepada dari program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris salah satu pegawai non ASN Pemkot Pekalongan sebesar Rp24 juta. M. AINUL ATHO

KOTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Cabang Pekalongan menggelar sosialisasi perubahan PP 44 tahun 2015 menjadi PP 82 tahun 2019, Rabu (12/2/2020). Sosialisasi yang digelar di Hotel Horison tersebut, diikuti puluhan perwakilan OPD dan pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan.

Dalam sosialisasi, disampaikan beberapa perubahan dan peningkatan manfaat yang diberikan kepada peserta BPJ Jamsostek. Diantaranya yakni penambahan jumlah santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta dalam program Jaminan Kematian (JKM) dari sebelumnya sebesar Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Ditambah beasiswa untuk maksimal dua orang anak yang akan dibiayai dari TK hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Kemudian, juga terdapat peningkatan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana selain pembiayaan perawatan karena kecelakaan kerja diberikan penuh sampai sembuh, juga terdapat penambahan manfaat untuk Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Dalam PP sebelumnya, STMB diberikan 100% pada 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua dan berikutnya diberikan 50%. Dalam PP baru, STMB diberikan full 100% selama 12 bulan dan bulan selanjutnya diberikan 50%.

Kepala BP Jamsostek Cabang Pekalongan, Budi Jatmiko dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya untuk terus mensosialisasikan penamabahan program BP Jamsostek. "Kenaikan manfaat sudah digulirkan pemerintah melalui perubahan PP. Ada beberapa revisi dalam PP yang memang ditujukan untuk kesejahteraan pekerja," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Jatmiko juga melaporkan terkait cakupan peserta BP Jamsostek di wilayah kerja Pekalongan yakni mencapai 70.297 peserta dengan jumlah klaim kasus yang sudah dicairkan sebanyak 22.772 kasus dengan besar klaim Rp186,6 miliar. "Kemungkinan tahun 2020 ini jumlah pencairan klaim kasus juga akan meningkat meningat adanya kenaikan manfaat program dari BP Jamsostek," katanya.

Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz yang berkesempatan membuka acara mengapresiasi adanya kenaikan manfaat dari program BP Jamsostek. Menurut wali kota, adanya perubahan tersebut akan semakin membuat pekrja nyaman, tenang dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. "Karena sudah adanya jaminan yang sangat baik dari BP Jamsostek. Harapannya ini juga bisa meningkatkan produktifitas pekerja," kata Wali Kota.

Dengan adanya program dari BP Jamsostek juga dinilai Wali Kota dapat menjadi jaring pengaman bagi para pekerja guna mencegah resiko ekonomi ketika terjadi musibah kecelakaan kerja atau resiko lainnya. "Ini merupakan kado istimewa pemerintah kepada seluruh pekerja melihat kenaikan manfaat yang begitu besar," tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris salah satu pegawai non ASN Pemkot Pekalongan sebesar Rp24 juta. Penyerahan dilakukan Wali Kota bersama Kepala BP Jamsostek cabang Pekalongan.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait