KOTA - Dinas Kesehatan Kota Pekalongan terus menambah jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dari kategori Penerima Bantuan Iuran. Rata-rata dalam sebulan, ada penambahan 700 sampai 800 peserta baru yang didaftarkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kefarmasian, dan Alat Kesetan, Mei Lestariningrum. Peserta yang didaftarkan merupakan masyarakat kurang mampu yang dibiayai penuh dari APBD Kota Pekalongan sebesar Rp37.800 per jiwa per bulan.
"Pada hari ini kami ada kegiatan pembagian Kartu JKN KIS. Seperti diketahui, peserta PBI itu ada yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pendistribusian kartu KIS kali ini adalah yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Pekalongan," tutur Mei, kemarin.
Dia menyebutkan, sejauh ini setiap bulannya rata-rata penyaluran kartu baru kepesertaan JKN KIS PBI yang dibiayai Pemkot dan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekalongan oleh layanan mobil keliling BPJS Kesehatan sebanyak 700-800 orang. Sementara total kepesertaan JKN-KIS PBI masyarakat Kota Pekalongan yang dibiayai oleh Pemkot Pekalongan sebanyak 45 ribuan yang telah terakomidir.
Dia mengatakan, ada pengurangan jumlah peserta sekitar 6.200 orang dari jumlah sebelumnya. Hal itu disebabkan adanya SK Kemensos terbaru terbit sehingga sebagian dari mereka sudah dialihkan untuk diakomodir biaya dari Pemerintah Pusat.
Mei menambahkan, sebelumnya untuk proses pengajuan kepesertaan agar bisa menjadi PBI yang dibiayai Pemkot Pekalongan pemohon harus mendapat rekomendasi dari Dinsos-P2KB Kota Pekalongan untuk selanjutnya akan diverifikasi apakah yang bersangkutan benar-benar tidak mampu.
Kalau sudah mendapatkan rekomendasi, maka calon peserta perlu datang ke Kantor Dinkes untuk didaftarkan ke Kantor BPJS Kesehatan. Info terkait pendaftaran, akan keluar satu bulan berikutnya yakni sekitar tanggal 10 di bulan berikutnya. Setelah itu, baru pemohon akan mendapatkan info apakah permohonan kepesertaan PBI ini ditolak atau tidak. Ada sejumlah penyebab permohonan ditolak diantaranya karena NIK belum terdaftar online, double kepesertaan, dan faktor lain.
"Setelah permohonan kepesertaannya diterima, maka untuk syarat pengambilan Kartu JKN KIS ini memang pemohon harus discreening terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan sudah vaksin booster atau belum. Tetapi, kalau ada keadaan tertentu yang mengharuskan peserta tidak bisa divaksin seperti kondisi hamil/sakit komorbit, syarat ini memang tidak berlaku," tandasnya.(nul)