Kasus Dugaan Suap Seleksi Penerimaan Perangkat Desa, Polres Batang Tahan Mantan Camat Blado

Selasa 17-09-2024,12:10 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Mantan Camat Blado, Kusnoto saat ini mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang sejak Rabu 11 September 2024 lalu.

Mantan Camat yang sudah memasuki masa pensiun tersebut ditahan dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Blado.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. "Penyidik telah melakukan penahanan, karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama masa penyidikan," ungkapnya, Selasa 17 September 2024.

Selain melakukan penahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp57.900.000. Uang tersebut diduga berasal dari peserta seleksi yang ingin lolos.

BACA JUGA:Tekan Angka Golput, KPU Batang Gelar Edulection Tour Gandeng Lima Komunitas

BACA JUGA:Menjelajahi Desa Tersepi di Kabupaten Batang, Hanya Dihuni 6 KK Saja

"Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut," lanjutnya.

Dijelaskan, kasus itu sendiri terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya suap dalam proses seleksi penerimaan perangkat desa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya dua alat bukti yang cukup. Dan setelah melalui gelar perkara, kasus itu sendiri kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, hingga akhirnya dilakukan penahanan tersangka," jelas AKP Imam Muhtadi.

 

Lebih lanjut dijelaskan, dalam melakukan aksinya, Kusnoto menggunakan modus dengan menjanjikan kepada peserta seleksi bahwa dirinya bisa meloloskan mereka sebagai perangkat desa. Namun syaratnya, harus bersedia membayar sejumlah uang. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, pasal 12B, pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Tipikor, dengan caman paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun," tandas Imam Muhtadi.

Kategori :