Cegah Corona, 'Bank Tongol' Dilarang Masuk Kampung

Rabu 01-04-2020,20:32 WIB

*Sejumlah Desa Keluarkan Surat Edaran

CEGAH CORONA - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, kini sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan mengeluarkan surat edaran agar 'Bank Tongol' sementara tidak masuk ke perkampungan. TRIYONO

KAJEN - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, kini sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan mengeluarkan surat edaran agar 'Bank Tongol' sementara tidak masuk ke perkampungan. Adapun edaran larangan tersebut sampai batas waktu kondisi wilayah membaik.

Surat edaran tersebut selain di pasang di sejumlah balai desa, juga diposting di media sosial. Kemudian relawan Corona tingkat desa juga melarang warga asing masuk ke pemukiman. Adanya larangan tersebut apabila ada jasa perbankan yang mendesak maka nasabah diundang untuk bertemu di balai desa.

Hal itu seperti diterapkan Pemerintah Desa Jagung, Kesesi, Kecamatan Kesesi. Pemdes mengeluarkan himbauan kepada sluruh jasa pembiayaan dari mulai bank hingga leasing. Himbauan yang ditandatangani kepala desa tersebut meminta agar penagih hutang tidak masuk ke wilayah desanya saat penanganan dan pencegahan Covid-19.

"Himbauan ini dibuat karena masyarakat kami banyak yang menganggur, dari pedagang, buruh hingga karyawan swasta karena imbas Covid-19. Saya yakin yang mempunyai angsuran ada yang tidak setor atau nunggak tapi tolong jangan masuk ke wilayah kami terlebih dahulu," kata Kades Jagung Kecamatan Kesesi, Ade Fernando Binarluhur,

Dikatkan 1200 kepala keluarga di desanya mengaku sebagian besar mempunyai cicilan dari bank harian, mingguan, bulanan hingga leasing. Mereka kebanyakan mengeluh penghasilan berkurang sejak Covid-19 melanda Indonesia.

"Saya keluarkan himbauan itu sejak pekan kemarin. Bahkan dua gerbang desa kami kini dijaga 24 jam oleh warga agar pemudik yang masuk bisa diperiksa terlebih dahulu," ujarnya.

Ia menjelaskan jika ada penagih hutang masuk ke wilayahnya akan di stop dan diarahkan untuk menghadap dirinya. Ia akan memberi penjelasan tentang warga yang sementara menjalankan anjuran pemerintah berupa sosial distancing.

"Saya yakin kalau yang tidak berpengaruh imbas Covid-19 pasti tidak akan nunggak," imbuhnya.

Adapun surat edaran larangan bagi 'Bank Tongol' diantaranya Desa Gandaria, Desa Linggo, Kecamatan Kajen, Desa Dominant dan Tenogo Kecamatan Paninggaran dan lainya. (Yon).

Tags :
Kategori :

Terkait