Tidak Rela Diputus, Sebar Foto Bugil Pacar

Sabtu 21-12-2019,17:40 WIB

Ilustrasi

Kasus penyebaran konten pornografi, dengan korban orang dekat kembali terjadi di Cilacap. Kali ini tersangka adalah YT (40) warga Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara.

Kasus bermula ketika YT, yang juga duda anak satu menjalin asmara sebut saja dengan Melati (36) sejak September 2019 hingga Oktober lalu. Saat melakukan video call, YT meminta Melati untuk membuka pakaiannya.

Korban yang merupakan karyawan swasta ini mau menuruti permintaan YT. Tanpa disadari, tersangka menscreenshot saat korban sedang telanjang tanpa pakaian.

Berjalannya waktu, hubungan YT dan Melati renggang. Karena tidak mau diputus, YT mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang hasil screenshot saat video call ke media sosial.

Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tidak mengenakan kepada pihak berwajib. Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta dan saksi-saksi.

Dari keterangan para saksi, mereka mengaku dikirimi foto oleh YT. YT yang saat itu sedang di rumahnya di Perum Rinenggo Asri kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, selain mendapatkan barang bukti berupa screenshot foto korban, pihaknya juga mengamankan barangbukti lainnya, yakni berupa satu buah handphone Asus Zenfone 2 Laser warna hitam.

Tersangka YT terkena pasal telah mendistribusikan, mentranmisikan dokumen elektronik bermuatan asusila dan memperbanyak, menggandankan dan menyerbarluaskan konten pornografi tersebut. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait