Tidak Saklek, Banyak Pengunjung Boleh Masuk Tanpa Harus Scan Kode QR PeduliLindungi

Selasa 28-09-2021,12:00 WIB

**Melihat Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Pusat Perbelanjaan di Kota Pekalongan

SEBAGAIMANA diketahui, dalam Inmendagri 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa Bali, di dalamnya antara lain mengatur penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di beberapa sektor, termasuk di fasilitas layanan publik maupun di pusat perbelanjaan. Di dalamnya diatur pula tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai lokasi.

Melansir covid19.go.id, aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona. Melalui aplikasi ini dapat diketahui beberapa hal, diantaranya paspor digital yang menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19, notifikasi zona risiko, pengawasan atau pelacakan (tracing), QR untuk check-in (mengakses fasilitas publik), layanan e-Hac, teledokter, hingga statistik atau data kasus Covid-19 di lokasi sekitar kita.

Di pusat perbelanjaan saat ini ada dua protokol yang berlaku. Terutama untuk daerah yang sudah level 3 dan 2. Pertama protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kedua, terdapat protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini menjadi langkah untuk tetap berkegiatan dengan aman dan sehat di tengah pandemi.

Demikian pula di Kota Pekalongan, yang merupakan daerah dengan level 2 atau zona kuning. Seluruh mal atau pusat perbelanjaan dan supermarket di Kota Pekalongan telah memasang pengumuman atau informasi bagi setiap pengunjung untuk scan koder QR atau barcode PeduliLindungi di dekat pintu masuk mal, sejak 14 September lalu.

Papan pemberitahuan tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu dipasang di lokasi yang mudah dilihat oleh pengunjung. Beberapa ditempel di luar pintu masuk, dan beberapa lagi dipasang di bagian dalam pintu utama.

Sebagaimana terpantau di Transmart Pekalongan. Radar Pekalongan mencoba masuk ke dalam mal yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo tersebut, Sabtu (25/9/2021), pukul 15.23 WIB melalui pintu loby barat.

Dalam jarak dua meter dari pintu itu, sudah berdiri seorang petugas Satpam yang berdiri di belakang meja, langsung meminta Radar Pekalongan untuk mengecek suhu tubuh melalui alat yang ada di situ.

Selain itu, Satpam tersebut meminta Radar Pekalongan untuk menggunakan hand sanitizer yang sudah disediakan di meja di situ. Di meja yang sama, juga terpasang papan yang ditempeli kertas tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi, bertuliskan 'Scan Disini, Sebelum memasuki lokasi ini, Scan Kode QR untuk pelacakan kontak'.

"Mohon scan ini dulu, kalau Masnya sudah punya aplikasi PeduliLindungi. Kalau belum silakan download dulu," kata si Satpam.

Radar Pekalongan kemudian membuka aplikasi PeduliLindungi di ponsel, lalu melakukan scan dengan mengarahkan kamera ponsel ke papan yang ada kode QR tadi. Proses scan berlangsung sangat cepat, lalu langsung muncul nama lokasi berikut tulisan yang menerangkan kondisi keramaian di mal tersebut, berikut pilihan check-in. Ternyata, dari tampilan di aplikasi, saat itu terpantau ada 46 orang yang telah check-in, dari kapasitas 4.000.

Selain itu ada pula tulisan yang mengingatkan untuk selalu terapkan protokol kesehatan 3M: memakai masker; menjaga jarak; dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer.

Setelah melihat bahwa check-in yang dilakukan Radar Pekalongan berhasil, Satpam tadi mempersilakan untuk masuk.

Dari pantauan, hal yang sama juga dilakukan ke para pengunjung lainnya. Terpantau, beberapa pengunjung ketika melihat papan tentang aplikasi PeduliLindungi itu dengan kesadaran sendiri maupun setelah mendapat anjuran dari petugas Satpam, langsung melakukan scan.

Hanya saja, ada beberapa pengunjung yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi di ponselnya. Beberapa dari mereka cukup menunjukkan kartu vaksinasi ke Satpam. Artinya, pihak mal tidak saklek dalam menerapkan aturan ini.

Tags :
Kategori :

Terkait