Tiga Calon PPK Dicoret

Jumat 07-02-2020,12:05 WIB

*Setelah Ikuti Tes Tertulis

KOTA - KPU Kota Pekalongan merilis pengumuman hasil tes tertulis seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dari 94 peserta yang mengikuti tes, 42 peserta dinyatakan lulus. Namun selain pengumuman peserta yang lulus dan tidak lulus, dalam lampiran pengumuman juga tercatat adanya peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketiganya yakni Agus Riyanto dan Abd Munif yang merupakan peserta seleksi dari Kecamatan Pekalongan Utara dan Purwo Winarti yang merupakan peserta seleksi dari Kecamatan Pekalongan Barat. Jika dilihat dari peringkat nilai, Agus Riyanto dan Munif sebenarnya masuk dalam 10 besar nilai tertinggi di Kecamatan Pekalongan Utara yakni Agus Riyanto di urutan ke tiga dengan jumlah nilai 76 dan Munif di urutan ke tujuh dengan nilai 56. Sedangkan Purwo Winarti, tercatat hanya menduduki peringkat ke 21 di Kecamatan Pekalongan Barat dengan nilai 40.

Belum diketahui apa penyebab ketiganya dinyatakan TMS. Padahal dalam tahapan seleksi awal atau seleksi administrasi, ketiganya dinyatakan lulus dan dapat mengikuti tes tertulis. Ketiganya memang sempat menjadi sorotan oleh Bawaslu Kota Pekalongan. Bawaslu menduga ketiganya terindikasi tidak memenuhi persyaratan administratif sehingga seharusnya dicoret sejak tahapan awal atau seleksi administratif.

Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Muhammad Bilal, saat dihubungi terkait hal itu membenarkan mengenai keputusan KPU untuk melakukan pencoretan ketiga peserta calon PPK tersebut. Namun saat ditanya terkait penyebab atau dasar KPU melakukan pencoretan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

"(Pengumuman hasil tes) ada di web KPU," katanya. Terkait tiga peserta yang dicoret, dia membenarkan sesuai dengan yang ada di pengumuman. Namun saat ditanya terkait apakah ketiganya sesuai dengan yang direkomendasi oleh Bawaslu, Bilal membenarkan bahwa diantara ketiganya memang ada yang sesuai rekomendasi dari Bawaslu.

Seebelumnya, menurut Bawaslu Agus dan Munif diduga tidak memenuhi syarat karena telah dua kali periode menjabat sebagai PPK yakni periode 2009-2013 dan 2014-2018. Sedangkan Purwo Winarti, merupakan caleg yang maju dari Partai Berkarya pada Pemilu tahun 2019 lalu. Namun saat seleksi administratif, KPU meloloskan ketiga calon PPK tersebut. KPU menyatakan, untuk Agus dan Munif, saat itu belum ditemukan bukti bahwa keduanya telah menjabat sebagai PPK pada periode 2009-2013.

"Untuk yang diduga sudah dua periode menjabat PPK, berdasarkan penelusuran kami terhadap dokumen yang bersangkutan, baik SK atau direktori kami dua orang tersebut masih satu kali periode menjabat sebagai PPK yakni periode 2014-2018. Sehingga mereka dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tetap bisa mengikuti tes. Kecuali ada temuan bukti-bukti lain," jelas Muhammad Bilal saat itu.

Sedangkan untuk calon yang diduga merupakan anggota parpol, KPU juga merujuk pada berkas pelamar yang sudah dilampirkan dimana didalamnya sudah ada surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus parpol, atau tim kampanye minimal lima tahun. Surat pernyataan tersebut sudah dilampirkan oleh yang bersangkutan.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Divisi Data, Informasi dan SDM, Bambang Sukoco saat dikonfirmasi menyatakan bahwa benar tiga peserta yang dicoret sesuai dengan apa yang direkomendasi oleh Bawaslu. "Kami satu kali memberikan masukan dan tiga rekomendasi. Yang dinyatakan TMS memang sesuai yang menurut kami 'patut diduga' tidak memenuhi syarat itu," katanya.

Sementara terkait pencoretan yang dilakukan usai tahap tes tertulis, Bambang menyatakan bahwa proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Namun menurutnya jika sejak awal sudah diketahui semestinya pencoretan dilakukan sejak awal. Tapi meskipun terlambat dia menyatakan bahwa hal itu lebih baik dari pada hal itu ditemukan setelah yang bersangkutan ternyata lulus dan dilantik sehingga harus dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait